Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku telah mengevaluasi soal rencana kenaikan tunjangan untuk anggota DPRD DKI. Hasilnya, besaran tunjangan anggota DPRD DKI akan kembali seperti yang tertera dalam APBD DKI 2020.
"Sekarang saya nyatakan, saya pimpinan anggota DPRD, itu (besaran tunjangan anggota DPRD DKI) semua terevaluasi dan kembali ke APBD 2020," kata Prasetio di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Menurut Prasetio, tidak benar DPRD DKI merencanakan kenaikan tunjangan. Wacana kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI ini memang menuai polemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar, tidak ada, tidak ada," ucap Prasetio.
Diketahui sebelumnya, rancangan anggaran rencana kinerja tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta tahun 2021 menyebut setiap anggota Dewan akan mendapat anggaran Rp 8.383.791.000 dalam kurun waktu satu tahun. Rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI itu masih dalam bentuk draf yang belum disahkan.
"Draf, jadi memformat kira-kira kalau kalau dari kisi-kisi jadi pendapatan itu ada tunjangan reses, setelah reses kan laporan selesai dapat tunjangan reses tuh, sesuai dengan sosper (kegiatan yang dianggarkan), sosper kan nggak dapat, sosper minta dapat, tunjangan transport, itulah yang dikalkulasi makanya ada pendapatan yang tidak langsung, itu maksudnya benefit yang didapatkan," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, Jumat (27/11).
"Kan bedanya sosper, yang naik itu rencana akan diminta naik tunjangan perumahan sama tunjangan transport udah, dan itu nggak gede. Tunjangan transport naik jadi Rp 12 (juta), tunjangan perumahan naiknya Rp 13 (juta) apa berapa ya, pokoknya naiknya Rp 40 (juta)," katanya.
Menurutnya, semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlebih dahulu mengkajinya.
"Dokumen yang sifatnya adalah keinginan, forkes, proposal, bukan menjadi lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Kalau posisinya forkes masih mentah, RAPDB belum selesai, evaluasi DDN (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah), kan ada evaluasi DDN nanti, begitu lihat Depdagri lihat ini nggak layak, ditolak sama dia," ucapnya.
(zak/zak)