Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Yamin, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kesehatan Rp 6 miliar dan dihukum 6 tahun penjara. Selidik punya selidik, ia juga diadili karena kasus korupsi lainnya. Apa itu?
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, Senin (7/12/2020), kasus pertama Muhammad Yamin yang sampai ke meja hijau adalah kasus korupsi obat.
Kala itu, Muhammad Yamin masih menjabat Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare. Pihak RSUD membeli obat ke pihak ketiga dengan nilai miliaran rupiah, tapi pembarannya tidak jelas ujungnya. Muhammad Yamin akhirnya dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 8 Januari 2020, Muhammad Yamin dituntut 18 bulan penjara. Sepekan setelahnya, PN Makassar menyatakan Muhammad Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider. PN Makassar pun menjatuhkan pidana 15 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Setelah kasus pertama diputus, Muhammad Yamin kembali diadili untuk kasus korupsi anggaran kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017-2018. Uang dari kas daerah yang seharusnya masuk ke rekening Dinas Kesehatan, malah mampir ke kantong Muhammad Yamin. Berdasarkan hasil audit BPK, sebanyak Rp 6,3 miliar tidak diserahkan kepada pengelola kegiatan di Dinkes Kota Parepare.
Pada 29 Juli 2020, PN Makassar menyatakan Muhammad Yamin bersalah melakukan korupsi. Oleh sebab itu, PN Makassar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Muhammad Yamin. Selain itu, Muhammad Yamin dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Tidak sampai di situ, Muhammad Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang uang dikorupsinya sebesar Rp 6,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Adapun untuk subsider hukuman penggantinya dinaikkan dari 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis yang diketuai Ahmad Gaffar dan beranggotakan Mulijanto dan Agustinus Purnomo Hadi itu.
(asp/knv)