Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Awerangge di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Oenardi alias Ayong, akhirnya ditangkap setelah 9 tahun jadi buron. Ayong ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sulsel saat bersembunyi di Makassar.
"Tadi malam ditemukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sulsel dan Kejari Barru," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Idil kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Diketahui, Ayong dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atas kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Awerangge, Barru, pada 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oernadi ini Direktur PT Ardywira Prima Karsa selaku direktur kontraktor pembangunan pelabuhan. Dia dipanggil tiga kali dan tidak datang datang, bahkan hilang, maka kita masukkan ke daftar pencarian orang," kata Idil.
Pada kasus ini, kejaksaan menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Dia dijerat dengan pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 1 ke-1 KUHP. Oernardi ditangkap di sebuah rumah di Makassar.
"Kami tangkap semalam dan saat ini dia sudah dibawa ke Kabupaten Barru," ucapnya.
Ayong tidak melawan saat ditangkap petugas. Terhitung dari 2005 hingga saat ini, Ayong berhasil melarikan diri dari kejaran penegak hukum selama 9 tahun lamanya.
"Sudah dieksekusi oleh jaksa dari Kabupaten Barru," kata dia.
Simak juga video 'Kasus Mafia Anggaran, KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara':