Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati besaran pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp 84 triliun. Anggaran ini naik dari nota kesepahaman (MoU) kebijakan umum anggaran.
"Alhamdulillah pelaksanaan paripurna DPRD," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
"Hari ini telah selesai dengan nilai Rp 84 triliun koma sekian," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta memang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan itu dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Anggaran ini berbeda dengan yang disampaikan Anies Baswedan dalam MoU tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon anggaran Sementara (PPAS) 2021. Saat itu, Anies menyampaikan rencana anggaran sebesar Rp 82,5 triliun.
"Total anggaran Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapat Daerah 2021 Rp 82,5 triliun," ujar Anies dalam pidatonya di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).
(aik/aik)