Polisi meringkus pria berinisial SN alias PL (36 tahun), warga Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. SN diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
SN ditangkap personil Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tapango, Polres Polewali Mandar. SN dikejar Rabu (25/11) lalu. Kepada polisi, SN mencuri untuk menghidupi keluarganya.
"Saya terpaksa, soalnya saya sudah tidak punya uang untuk pulang ke rumah. Saya dari rumah keluarga di Pinrang, kehabisan biaya. Ketemu seseorang yang mengajak saya mencuri, akhirnya saya ikuti. Motornya saya pakai pulang ke Mateng," kata SN kepada polisi, Minggu (06/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Tapango Ipda Taufiq Murawanto menjelaskan penangkapan bermula ketika SN mencuri motor korban yang terpakir depan rumah. SN melancarkan aksinya dengan cepat.
"Hanya selama lima menit saat berada di dalam rumah temannya, korban kaget saat keluar, sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya," kata Taufik kepada wartawan melalui pesan singkat.
Pelaku berhasil ditangkap atas informasi masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Tapango Ipda Basrowi menambahkan saat ditangkap korban sempat mencoba kabur.
"Korban sempat mencoba melarikan diri, namun bisa diamankan dan diantisipasi," ungkap Basrowi di kantornya.
Basrowi menyebut, pelaku merupakan seorang resedivis atas kasus yang sama. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sepeda motor curian dengan nomor polisi DC 2941 GB sebagai barang bukti.
Lihat juga video 'Tertangkap Basah Curi Motor, Pelaku Nyaris Tewas Dihajar Warga':