Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dana kampanye yang dilaporkan oleh pada pasangan calon pilkada 2020. Egi mengungkap ada kejanggalan.
"Permasalahan pilkada luas, ada politik uang, cukong yang beri uang kepada kandidat. Nah untuk itu kami juga memantau dana kampanye yang telah dilaporkan para kandidat," ujar Egi dalam siaran live Facebook bertajuk 'Hasil Pemantauan Dana Kampanye Pilkada', Minggu (6/12/2020).
Awalnya Egi menjelaskan sumber dana kampanye yang boleh diterima oleh para pasangan calon. Dia juga menerangkan sumber-sumber dana kampanye yang dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumber dana kampanye ini bisa dibagi, yang diperbolehkan adalah sumbangan partai politik atau gabungan parpol, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat seperti dari perseorangan atau Badan Hukum Swasta. Batas sumbangan perseorangan Rp 75 juta, untuk Badan Hukum Swasta Rp 750 juta," terangnya.
"Sumber-sumber dana kampanye yang dilarang ada dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing. Terus penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah yang mungkin dananya dari APBN atau APBD. Lalu BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa," tambah Egi.
Setelah mendapatkan sumbangan dana kampanye, pasangan calon diharuskan melaporkan seluruh dana tersebut ke website KPU. Ada 2 jenis laporan di dalam laman resmi itu.
Yang pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan sejak 23 hingga 24 September 2020. Dan yang kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilaporkan sejak 25 September sampai 30 Oktober 2020.
Setelah ditelusuri oleh ICW, terdapat banyak pasangan calon yang tidak melaporkan dana sumbangan kampanye ke dalam LADK dan LPSDK. Egi merasa kejanggalan ini patut dipertanyakan. Dia pun membeberkan beberapa pasangan calon yang tidak melaporkan itu.
"Ini kami lihat ada 5 calon di beberapa daerah, di Kabupaten Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Mamuju. Ini memang kosong apa mereka memang tidak melaporkan," tutur Egi.
"Nah ini juga LPSDK kosong, ada LPSDK yang tidak dituliskan, dan ini patut dipertanyakan kenapa? Karena kampanye membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jadi ini perlu kita telusuri lebih jauh. Ini ada dari Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Mataram, dan Kota Mataram calon lainnya," imbuhnya.
Oleh karena itu, ICW memberikan catatan terkait kejanggalan dalam transparansi dana sumbangan kampanye pada Pilkada 2020 ini. Selain pasangan calon yang tidak mengisi LADK ataupun LPSDK, Egi juga meragukan kejujuran sejumlah pasangan calon yang melaporkan dana sumbangan kampanye mereka.
"Kami memberi beberapa catatan, yang pertama adalah terdapat pasangan calon yang mengisi LADK dan LPSDK dengan nihil. Dan kedua jumlah dana kampanye yang dilaporkan dalam LADK dan LPSDK sebetulnya tidak wajar jika dibandingkan dengan ongkos pemilu yang teramat tinggi. Jumlah-jumlah yang kami sampaikan tadi, boleh jadi ada yang lebih tinggi atau lebih besar," kata Egi.
Egi menilai pasangan calon tidak secara serius melaporkan dana kampanye. Menurutnya, pelaporan dana kampanye itu masih dianggap sebagai formalitas.
"Catatan lain adalah yang pertama pasangan calon tidak serius melaporkan dana kampanye. Ini kami anggap masih ganjal karena terlalu kecil. Kemudian kepatuhan dan kejujuran pasangan calon masih menjadi catatan utama, laporan dana kampanye masih dianggap sebagai formalitas belaka. Indikasi ketidakjujuran dalam melaporkan dana kampanye dapat menjadi ruang gelap bagi oligarki atau cukong untuk membiayai kandidat dalam pilkada," bebernya.
Egi heran kenapa masih ada saja paslon yang tidak mengisi dana sumbangan kampanye itu. Menurutnya, pengisian LADK dan LPSDK tidak begitu sulit.
"Calon tidak melaporkan sama sekali ke KPU khawatir sumber sumbangan terlihat oleh publik, atau ada kekeliruan teknis di website KPU. Saya rasa form nya tidak begitu sulit, jadi kalo sulit saya rasa tidak karena calon lain bisa melakukan itu," imbuhnya.