Heran PD Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Dibalas Polri Tak Tiba-tiba

Round-Up

Heran PD Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Dibalas Polri Tak Tiba-tiba

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 05:54 WIB
Mulyadi-Ali Mukhni daftar Pilgub Sumbar
Mulyadi-Ali Mukhni mendaftar Pilgub Sumbar (Foto: Jeka Kampai/detikcom)
Jakarta -

Pelaporan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang diusung Partai Demokrat (PD), Mulyadi-Ali Mukhni ke Bareskrim Polri berujung pada penetapan tersangka. Bareskrim Polri menjerat Mulyadi sebagai tersangka dengan tindak pidana pemilu.

"Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12/2020).

Kasus ini bermula saat penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, melaporkan adanya kampanye di luar jadwal yang dilakukan Mulyadi-Ali lewat tayangan di sebuah program TV ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mendapatkan LP dari Bawaslu bernomor 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maulana menjelaskan, dalam tayangan di program tersebut, Mulyadi-Ali menyampaikan visi-misi mereka. Kemudian, kata Maulana, ada juga slogan dari Paslon tersebut yang ditampilkan saat acara berlangsung.

"Ada... slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," tutur Maulana.

ADVERTISEMENT

Meresponi hal itu, Partai Demokrat (PD) merasa terzalimi atas penetapan Mulyadi sebagai tersangka. PD menegaskan akan menghadapi kasus tersebut.

"Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh, tidak membatalkan pencalonan," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD, Andi Arief kepada detikcom, Sabtu (5/12/2020).

Andi menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi, dapat membuat publik mempertanyakan tugas aparat kepolisian.

"Menetapkan tersangka pelanggaran pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi," kata Andi.

Lebih lanjut simak di halaman berikutnya.

Andi menjelaskan duduk perkara kasus yang dikenakan kepada Mulyadi secara singkat. Ia mengatakan Mulyadi tidak sedang kampanye, melainkan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.

"Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi, bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar," ucap Andi.

Dihubungi secara terpisah, Polri menegaskan penetapan tersangka Mulyadi tidak dilakukan secara mendadak. Hal itu merujuk pada Undang-Undang terkait Pilkada.

"Penetapan tersangka Undang-Undang Pilkada kan ada prosesnya, tidak ujug-ujug," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (5/12).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menambahkan Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Terkait tindak pidana pemilihan, yaitu kampanye di luar jadwal," imbuh Awi.

Tonton video 'Kisah Cagub Mulyadi: Kecewa dengan Puan Hingga Tersangka Pilkada'

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(hel/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads