Bareskrim Polri akan memanggil calon Gubernur Sumatera Barat (cagub Sumbar) Mulyadi, Senin besok. Partai Demokrat (PD) menyebut Mulyadi sedang konsentrasi untuk pencoblosan pilkada serentak.
"Pak Mulyadi sedang konsentrasi pada pencoblosan 9 Desember," kata Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD Andi Arief kepada detikcom, Sabtu (5/12/2020).
Andi tidak menegaskan apakah Mulyadi akan memenuhi panggilan tersebut. Ia hanya mengatakan Mulyadi sedang berkonsentrasi menjelang tanggal pencoblosan 9 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang konsentrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi belum bisa memastikan kapan Mulyadi dapat menghadiri panggilan polisi. Ia mengatakan Mulyadi mungkin hadir setelah masa pencoblosan Pilkada 2020.
"Setelah pencoblosan. Nanti kita lihat," ujar Andi.
Diberitakan sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum pada Senin (23/11). Laporan tersebut sudah tercatat dengan Nomor Laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.
Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV. Maulana mengatakan ada dugaan penyampaian program ataupun visi maupun misi dalam materi yang disampaikan pasangan Mulyadi-Ali.
"Ada... slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).
Simak di halaman selanjutnya.
Bareskrim Polri pun mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri juga menetapkan sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana pemilu.
"Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12).
Pihak Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan pemanggilan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka atas tindak pidana pemilu. Pemanggilan pertama akan dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Untuk panggilan sebagai tersangka kesatu hari Senin besok, tanggal 7 Desember 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12).
Andi menuturkan, jika Mulyadi tak memenuhi panggilan Senin nanti, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis pekan depan.
"Jika tidak datang, akan dipanggil kembali hari Kamis tanggal 10 Desember 2020," tutur Andi.