Polisi Ungkap Alasan Iyut Bing Slamet Konsumsi Narkoba

Polisi Ungkap Alasan Iyut Bing Slamet Konsumsi Narkoba

Kadek Melda - detikNews
Sabtu, 05 Des 2020 15:32 WIB
Iyut Bing Slamet
Iyut Bing Slamet (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Iyut sudah lama mengonsumsi narkoba dan sudah menjadi kebiasaan.

"Alasannya dia ini ya habit aja, dari 2004, kan. Kalau habit ini terus aja, terus mau terus," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'abani saat dihubungi, Sabtu (5/12/2020).

Wadi menuturkan pihak keluarga juga sudah mengunjungi Iyut sehari setelah penangkapan. Wadi menyampaikan pihak keluarga Iyut belum mengajukan permohonan rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kakaknya, kemarin sore udah datang. (Permintaan rehab dari keluarga) belum, belum ada," tuturnya.

Sebelumnya, Iyut ditangkap di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung pada Kamis (3/12).

ADVERTISEMENT

"Tim Polres Jaksel Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah dan setelah anggota memasuki rumah tersebut ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, saat jumpa pers siang tadi.

Simak video 'Hasil Tes Urine Iyut Bing Slamet: Positif Metamfetamin':

[Gambas:Video 20detik]



Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah satu set alat isap sabu hingga plastik klip bening bekas isap.

"Dan di dalam rumah tersebut ditemukan ada satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu, dari hasil tersebut, kita bawa ke kantor, tersangka IBS, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif methampetamine," ujar Budi.

Iyut kedapatan membeli 0,7 gram sabu untuk dikonsumsi. Saat ini polisi masih memburu penjual barang haram tersebut.

"Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar penjualnya. (Kepada Iyut) kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads