Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi mengatakan keputusan direhabilitasi atau tidaknya Iyut tergantung hasil asesmen.
"Sementara bisa saja (rehabilitasi) karena satu dengan alat bukti yang mungkin sudah abis pakai, nanti kita akan melaksanakan asesmen dulu. Nanti kita lihat kalau yang bersangkutan hasil asesmennya perlu direhab, nanti kita rehab," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020).
Budi menuturkan pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melakukan asesmen. Polisi bersama BNNP, kata Budi, akan menilai apakah Iyut seorang pecandu atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita bekerja sama dengan BNNP DKI unik bersama sama melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Karena nanti hasil asesmen itu lah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan bisa direhab atau tidak. Apakah dia memang pecandu atau tidak, nanti kita lihat hasil asesmen tersebut," tuturnya.
Dalam kasus ini, Iyut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127 UU Narkotika. Dia terancam pidana 4 tahun penjara.
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 ancaman hukuman pidanannya 4 tahun," kata Budi.
Budi menuturkan, Iyut mengonsumsi narkoba sejak 2004. Iyut membeli narkoba tergantung kondisi keuangan.
"Hasil pemeriksaan sementara memang dari 2004, selama makai putus sambung putus sambung tergantung, mungkin ada kondisi keuangan," tuturnya.
Simak video 'Tangis Iyut Bing Slamet saat Rilis Kasus Narkoba':