Polisi soal Kemungkinan Iyut Bing Slamet Direhab: Tunggu Hasil Asesmen

Polisi soal Kemungkinan Iyut Bing Slamet Direhab: Tunggu Hasil Asesmen

Kadek Melda - detikNews
Sabtu, 05 Des 2020 13:45 WIB
Iyut Bing Slamet
Foto: Konpers Iyut Bing Slamet (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi mengatakan keputusan direhabilitasi atau tidaknya Iyut tergantung hasil asesmen.

"Sementara bisa saja (rehabilitasi) karena satu dengan alat bukti yang mungkin sudah abis pakai, nanti kita akan melaksanakan asesmen dulu. Nanti kita lihat kalau yang bersangkutan hasil asesmennya perlu direhab, nanti kita rehab," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (5/12/2020).

Budi menuturkan pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melakukan asesmen. Polisi bersama BNNP, kata Budi, akan menilai apakah Iyut seorang pecandu atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita bekerja sama dengan BNNP DKI unik bersama sama melakukan asesmen terhadap yang bersangkutan. Karena nanti hasil asesmen itu lah yang akan menentukan apakah yang bersangkutan bisa direhab atau tidak. Apakah dia memang pecandu atau tidak, nanti kita lihat hasil asesmen tersebut," tuturnya.

Dalam kasus ini, Iyut ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 127 UU Narkotika. Dia terancam pidana 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 ancaman hukuman pidanannya 4 tahun," kata Budi.

Budi menuturkan, Iyut mengonsumsi narkoba sejak 2004. Iyut membeli narkoba tergantung kondisi keuangan.

"Hasil pemeriksaan sementara memang dari 2004, selama makai putus sambung putus sambung tergantung, mungkin ada kondisi keuangan," tuturnya.

Simak video 'Tangis Iyut Bing Slamet saat Rilis Kasus Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Iyut sebelumnya ditangkap di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan. Iyut ditangkap pada Kamis (3/12).

"Tim Polres Jaksel Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah dan setelah anggota memasuki rumah tersebut ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah satu set alat isap sabu hingga plastik klip bening bekas isap.

"Dan di dalam rumah tersebut ditemukan ada satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu, dari hasil tersebut, kita bawa ke kantor, tersangka IBS, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif methaphetamine," ujar Budi.

Iyut kedapatan membeli 0,7 gram sabu untuk dikonsumsi. Saat ini polisi masih memburu penjual barang haram tersebut.

"Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar penjualnya. (Kepada Iyut) kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads