Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Provinsi Sumatera Barat, mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan bagi warga. Tetapi warga yang menggelar pesta pernikahan diminta tidak menyajikan makanan secara prasmanan.
Pencabutan larangan pesta pernikahan diberlakukan mulai Jumat (4/12) kemarin. Pemkot Padang meminta pesta pernikahan tetap menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Dengan demikian, masyarakat Kota Padang sudah dibolehkan menyelenggarakan pesta pernikahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang seperti dilansir Antara, Sabtu (5/12/2020).
Pemkot Padang menyarankan pada pelaksanaan pesta pernikahan masyarakat memakai nasi kotak untuk konsumsi para tamu undangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran COVID-19.
"Lebih bagus lagi jika masyarakat tidak melakukan pelayanan prasmanan dan memakai nasi kotak. Artinya, ini juga untuk meminimalkan terjadinya kerumunan," ujar Hendri.
Hendri menceritakan pengalamannya saat melihat salah seorang warga Padang yang menggelar hajatan. Di sana hanya ada sekitar 50 orang tamu undangan. Mereka menata ruangan sedemikian rupa.
Tuan rumah juga tidak melakukan pelayanan prasmanan, tapi diganti dengan nasi kotak untuk tamu undangan. Ini dapat mengurangi interaksi dari pengunjung pesta.
"Kita berharap ini dapat dicontoh oleh masyarakat, supaya kita dapat terhindar dari penularan wabah COVID-19," harap Hendri.
Lihat juga video 'Pesta Pernikahan Ini Tetap Digelar di Tengah Banjir':
Kebijakan larangan pesta pernikahan di Padang sebelumnya berlaku mulai 9 November. Simak di halaman berikutnya...