Keluarga pasien di Sumedang tidak terima anggota keluarganya di makamkan secara protokol kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pasien tersebut dinyatakan positif COVID-19.
Pasien laki-laki tersebut berinisial KO (58) asal Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan informasi yang dihimpun Detikcom, keluarga pasien sempat menolak hasil swab, sehingga pihak keluarga menolak proses pemulasaraan jenazah dengan protokol COVID-19.
Bahkan, keluarga pasien sempat bersitegang dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Akibatnya, Satgas COVID-19 dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP bersiaga di area ruang pemulasaraan jenazah RSUD Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu keluarga pasien, Setiawan Saputra (51) mengatakan pihaknya mendapatkan surat pernyataan dari rumah sakit bahwa keluarganya harus dimakamkan secara protokol kesehatan.
"Yang menolak kan anaknya, keponakan saya, informasi yang masuk ke saya rumah sakit menyodorkan surat pernyataan (pemakaman secara pemulasaraan COVID-19," kata Setiawan saat ditemui di RSUD Sumedang, Jumat (4/12/2020) malam.
Kata Setiawan, selama ini keluarganya tidak pernah memiliki riwat kontak dengan pasien positif COVID-19. Sehingga pihak keluarga menolak hasil swab.
"Untuk orang awam kan ragu, sebab hasil swab keluar hanya beberapa jam. Sedangkan kalau lihat dari berita itu hasil swab keluarnya tiga hari. Ya selanjutnya kami ikuti protokol kesehatan saja," katanya.
Kepala Humas RSUD Sumedang, Dahlan Indrayana membenarkan adanya penolakan dari salah satu pihak keluarga pasien COVID-19 untuk proses pemulasaraan jenazah.
"Tadi memang ada sedikit penolakan dari keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dibuktikan dengan hasil swab," ucap Dahlan.
Maka, kata Dahlan, pihaknya harus melakukan pemulasaraan jenazah sesuai protokol COVID-19. Sebab hal itu terbukti dari hasil swab test.
"Ya, Kami sesuai dengan protap, apabila pasien terkonfirmasi positif COVID-19, maka (jenazah) harus dimakamkan dengan protokol COVID-19," ucapnya.
Menurut Dahlan, pihak keluarga pasien menolak karena beranggapan bahwa pasien meninggal karena penyakit diabetes yang dideritanya sejak lama.
Setelah berkoordinasi bersama pihak satgas COVID-19, pihak keluarga akhirnya bisa menerima pemakaman jenazah dengan dilakukan pemulasaraan.
"Berkat kerjasama dari rumah sakit dan Satgas COVID-19 (kabupaten Sumedang), keluarga akhirnya bisa menerima pemulasaraan jenazah dengan protokol COVID-19," jelasnya.