Kejagung Periksa Direktur PT JICT terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II

Kejagung Periksa Direktur PT JICT terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 18:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.   ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.  *** Local Caption ***
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (Reno Esnir/Antara Foto)
Jakarta -

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero) terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Hari ini Kejagung memeriksa Direktur Administrasi PT JICT yang juga Kepala Biro Hukum PT Pelindo II, Rati Farinii Srihandi.


"Hari ini telah melakukan pemeriksaan saksi, yaitu Rati Farinii Srihand selaku Direktur Administrasi PT JICT/Kepala Biro Hukum PT Pelindo II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

Rati diperiksa sebagai saksi. Hari mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan, untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan saksi Rati Farinii Srihand selaku Direktur Administrasi PT JICT/Kepala Biro Hukum PT Pelindo II. Pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu, membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT Pelindo II diduga berkaitan dengan Jakarta International Container Terminal (JICT). Pasalnya, Kejagung menyebut ada perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak dermaga tersebut.

ADVERTISEMENT

"Penyidik melakukan penyidikan di Pelindo II, dugaannya itu di sana ada JICT (Jakarta International Container Terminal) diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya habis pada 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Hari kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Hari menerangkan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan penyidikan terkait perjanjian dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Meski begitu, Hari belum mau menyebutkan terkait kerugian negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.

"Ini masih dicari. Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis, kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan, seperti apa. Inilah yang sekarang masih proses penyidikan, kerugian keuangan negaranya berapa, masih belum dihitung secara tuntas," tuturnya.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads