Dugaan Korupsi Kontrak JICT, Kejagung: Pembuktiannya Terkait Bukti Keuangan

Dugaan Korupsi Kontrak JICT, Kejagung: Pembuktiannya Terkait Bukti Keuangan

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 23:40 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah  (Wilda HN/detikcom)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (Wilda HN/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II (Persero) terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Terkait pembuktian dugaan korupsi terkait kontrak JICT ini, Kejagung 'bermain' pada data keuangan.

"Pembuktiannya memang kebanyakan memang bermain di alat bukti yang terkait dengan alat bukti keuangan," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).

Selain itu, Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinasi dengan BPK berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan masih terus ke BPK nih, juga minta data. Terus kita juga menyampaikan diskusi ke BPK untuk mengonstruksikan apakah di kerja sama itu memang ada kerugian bagi Pelindo. Tetapi kita juga melihat, di situ kan juga ada sangat teknis keuangan, kan ada investasi, berapa investasinya," papar Febrie.

Lebih lanjut, Febrie mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara atau ekspose untuk menetapkan tersangka. Menurut Febrie, Kejagung harus hati-hati dan teliti mengusut kasus ini, termasuk juga dalam menelusuri ada tidaknya dugaan suap dalam kasus terkait kontrak JICT ini.

ADVERTISEMENT

"Nah itu yang lagi ditelusuri supaya nggak salah, supaya ada kepastianlah," ujarnya.

Seperti apa temuan awal Kejagung terkait kontrak JICT ini? Baca di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkapkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT Pelindo II diduga berkaitan dengan perpanjangan kontrak JICT. Kejagung mengaku menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perpanjangan kontrak JICT.

"Penyidik melakukan penyidikan di Pelindo II, dugaannya itu di sana ada JICT (Jakarta International Container Terminal), diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlakunya sudah habis di 2015. Dugaan perpanjangannya inilah setelah 2015 ini, diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Hari kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Hari menerangkan pihaknya saat ini tengah gencar melakukan penyidikan terkait perjanjian dan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Meski begitu, Hari belum mau menyebutkan terkait kerugian negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu.

"Ini masih dicari. Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis, kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum ketika dilakukan perpanjangan, seperti apa inilah yang sekarang masih proses penyidikan, kerugian keuangan negaranya berapa, masih belum dihitung secara tuntas," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads