Viral Pengunjung Joget di Kafe Bone Langgar Prokes, Pemilik Dikenai Denda

Viral Pengunjung Joget di Kafe Bone Langgar Prokes, Pemilik Dikenai Denda

Zulkipli Natsir - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 18:50 WIB
Tangkapan layar video viral muda-mudi di Bone, Sulsel joget dengan melanggar protokol kesehatan (dok. Istimewa).
Tangkapan layar video viral muda-mudi di Bone, Sulsel, joget dengan melanggar protokol kesehatan. (Foto: dok. Istimewa)
Bone -

Video viral menunjukkan sejumlah pengunjung kafe di Bone, Sulawesi Selatan, berjoget melanggar protokol kesehatan (prokes) berbuntut panjang. Pihak Satpol PP Kabupaten Bone memanggil dan memeriksa pemilik kafe yang disebut mengabaikan prokes tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pengawasan Penegakan Perda Satpol-PP Bone, Andi
Saharifuddin, mengatakan pemilik kafe telah dimintai keterangan dan diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan pada Rabu (2/12/2020) lalu.

"Sudah kami panggil dan periksa kemarin," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (4/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut pemilik kafe ditanyakan sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai Perbup 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan COVID-19. Saat itu, pemilik kafe mengaku sudah mengetahui aturan tersebut.

"Dalam BAP saya tanyakan kepada pemilik kafe apa telah mendapat sosialisasi Perbup 37 Tahun 2020. Dia pun mengaku telah mendapat sosialisasi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya dipanggil, pemilik kafe juga dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai yang tertuang dalam Perbup 37 Tahun 2020 Pasal 8 ayat 2 huruf (d). Pemilik kafe wajib membayar denda admistratif bagi tempat usaha sebesar Rp 500 ribu.

"Kami berikan sanksi denda. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah untuk pembayarannya di lakukan ke bank," ucapnya.

Dari hasil keterangan pemilik kafe, perempuan yang menyanyi dalam live music di kafenya seorang mahasiswa dari Makassar. Dia ingin terkenal dengan cara diviralkan.

"Yang menyanyi mahasiswa dari Makassar di situ melakukan acara mau terkenal sehingga kemudian diviralkan, begitu modusnya," ujarnya.

Saharifuddin pun mengingatkan sang pemilik kafe untuk mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama di masa pandemi saat ini.

"Sebelum pulang saya ingatkan dia untuk patuhi Prokes. Kita masih lakukan pembinaan. Jika di lain hari masih terjadi pelanggaran, maka sanksi berat menanti, yakni pencabutan izin usaha," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam potongan video yang beredar, tampak suasana kafe yang nampak tidak terkontrol saat gelaran live music digelar. Sejumlah tamu pun terlihat tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Tak hanya itu, beberapa cewek terlihat berdiri dan berjoget ria di tengah keramaian acara yang kemudian memancing keriuhan para tamu di kafe tersebut. Potongan video itu pun memperlihatkan seorang perempuan memakai baju kuning dengan garis hitam dan celana warna biru asyik menyanyikan lagu 'Ini Rindu'.

Dari informasi yang dihimpun, acara tersebut digelar di salah satu Kafe yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Watampone, Kecamatan Taneteriattang, Bone, pada Sabtu malam lalu (28/11).

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads