Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Jaksa penuntut umum menutut supaya majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Jaksa menilai Prasetijo bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra. Padahal, Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perbuatan, jaksa mengatakan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Sementara untuk surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu, ia memerintahkan saksi Etty Wahyuni.
Selain itu, jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri harusnya ikut menangkap buronan, dalam hal ini Djoko Tjandra. Namun, Prasetijo malah membantu Djoko Tjandra.
Jaksa juga menilai Prasetijo terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.
"Dan melakukan tindak pidana secra berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti," kata Yeni.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya.
Simak video 'Perkara Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara':