KPU memastikan masyarakat yang terpapar Corona tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020, nantinya petugas KPPS akan mendatangi rumah sakit (RS) ataupun ke rumah warga yang positif Corona. Bawaslu juga akan mengawasi petugas KPPS yang mendatangi pasien COVID-19 ke RS ataupun rumah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri.
"Soal yang positif ini, mereka tidak hilang hak pilihnya. KPU harus tetap melayani. Kalau seandainya harus datang ke rumah sakit atau rumah tempat isolasi, maka itu juga bagian dari pengawasan kami," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Abhan mengatakan nantinya KPPS akan mendatangi pemilih di rumah sakit ataupun di rumah warga yang sedang melakukan isolasi mandiri pada 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pada pukul 12.00 WIB. Nantinya pemilih yang didatangi di rumah sakit sudah memiliki dokumen A5 untuk pindah memilih. Sementara petugas yang mendatangi pasien COVID-19 akan dilengkapi APD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian anggota KPPS ditugaskan untuk mendatangi ke rumah atau rumah sakit. Yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika memang tidak di TPS, tapi di wilayah yang berpilkada. Itu ketentuannya," kata Abhan.
Sementara itu, protokol kesehatan ketika memilih di TPS juga harus dilengkapi APD, misalnya masker, penyediaan tempat sanitasi, memakai sarung tangan plastik, pengukuran suhu dengan thermo gun, dan tinta yang diteteskan ke pemilih. Abhan mengatakan pemilih yang kedapatan memiliki suhu tinggi akan diminta memilih di TPS khusus.
"Ada hal yang memang sudah diatur secara lengkap di PKPU, seperti pengukuran suhu menggunakan thermo gun, yang seandainya ditemukan pemilih yang suhunya 37,3 atau lebih, maka tidak diperbolehkan masuk ke TPS tapi ada bilik khusus yang disediakan di luar TPS. Setelah itu langsung diminta untuk pulang. Itu SOP yang dirancang KPU dalam rangka agar Pilkada tidak menimbulkan klaster baru," sambung Abhan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan masyarakat yang terpapar Corona tetap dapat menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2020. Arief mengatakan pihaknya akan mengirim petugas ke rumah sakit (RS) ataupun ke rumah warga yang positif Corona agar tetap bisa memilih di Pilkada 2020.
"Pelayanan kepada pemilih yang sedang menderita COVID. Ada dua, yang akan kami lakukan pertama mereka yang sedang isolasi di RS. Kedua mereka yang sedang isolasi mandiri di rumah," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Arief menuturkan ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dikirim. Nantinya para petugas yang menyambangi orang yang terpapar Corona akan diberi alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Pelayanan yang kami berikan ke mereka sudah diatur di dalam peraturan KPU, petugas kami, KPPS nanti mungkin dua orang didampingi dengan pengawas, bersama pengawas, pemantau, mungkin juga kalau ada yang mau ikut bisa ikut, saksi juga kalau ada yang mau ikut, bisa ikut. Tetapi mereka yang menjalankan fungsi ini, tugas ini, dia harus dilengkapi prokes yang maksimal," tuturnya.
"Kalau petugas di TPS hanya menggunakan masker, face shield, sarung tangan. Tapi untuk mereka yang tugas ke RS harus dilengkapi baju hazmat," lanjutnya.
(yld/imk)