Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan masyarakat yang terpapar Corona tetap dapat menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2020. Arief mengatakan pihaknya akan mengirim petugas ke rumah sakit (RS) maupun ke rumah warga yang positif Corona agar tetap bisa memilih di Pilkada 2020.
"Pelayanan kepada pemilih yang sedang menderita COVID. Ada dua, yang akan kami lakukan pertama mereka yang sedang isolasi di RS. Kedua mereka yang sedang isolasi mandiri di rumah," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Arief menuturkan ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dikirim. Nantinya para petugas yang menyambangi orang yang terpapar Corona akan diberi alat pelindung diri (APD) lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan yang kami berikan ke mereka sudah diatur di dalam peraturan KPU, petugas kami, KPPS nanti mungkin dua orang didampingi dengan pengawas, bersama pengawas, pemantau, mungkin juga kalau ada yang mau ikut bisa ikut, saksi juga kalau ada yang mau ikut, bisa ikut. Tetapi mereka yang menjalankan fungsi ini, tugas ini, dia harus dilengkapi prokes yang maksimal," tuturnya.
"Kalau petugas di TPS hanya menggunakan masker, face shield, sarung tangan. Tapi untuk mereka yang tugas ke RS harus dilengkapi baju hazmat," lanjutnya.
Lebih lanjut Arief mengatakan para petugas itu akan menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum bertugas. Para petugas, kata Arief, akan datang satu jam sebelum waktu pemilihan berakhir.
"Sebelum mereka yang menjalankan tugas, mereka juga telah menjalankan rapid tes sehingga dipastikan mereka yang menjalankan rapid test orang-orang yang ga terpapar COVID-19. Ketika mereka menjalankan tugas di RS mereka terlindungi dengan penggunaan alat kesehatan itu. Proses ini akan kita lakukan di satu jam terakhir saat pemungutan suara dari jam 12 (siang) sampai pukul 13.00 WIB," imbuhnya.
Diketahui, pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu (9/12) nanti. Ada 270 pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar di tingkat provinsi (pilgub) hingga tingkat kabupaten (pilbup) dan tingkat kota (pilwalkot).
Dari 270 daerah itu, rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, tapi menjadi 270 karena pelaksanaan Pilkada Kota Makassar diulang.