RA alias Yosan, oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditangkap Ditresnarkoba Polda Gorontalo. RA ditangkap setelah menerima satu saset narkoba asal Sulawesi Tengah, yang dibawa oleh SD alias Yadi dan AM alias Agung.
Menurut Ipda Fachrudin Nizar, Panit 1 Ditnarkoba Polda Gorontalo, dari tangan tiga orang tersebut, didapatkan 2 saset plastik yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah. Info masuknya barang haram ini atas laporan warga pada Jumat (20/11).
"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju Pohuwato dan saat tiba di Desa Lomuli, anggota melihat mobil yang dicurigai melintas dan selanjutnya diberhentikan dan dilakukan interogasi dan penggeledahan," jelas Nizar, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizar menjelaskan polisi langsung menginterogasi AM dan SD. Mereka mengaku menyimpan 2 saset sabu di dalam soket lampu bagian kiri depan mobil dump truck.
"Pengakuan keduanya, sabu itu milik AM dan satu lagi milik RA, yang tinggal di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang memesan," lanjut Nizar.
Berdasarkan keterangan itu, tambah Nizar, polisi meminta AM menghubungi RA dan bertemu di depan kantor Dinas Pertanian Boalemo. Polisi pun kemudian menangkap RA.
"Setelah menyerahkan ke RA dan RA akan pergi, anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung melakukan tangkap tangan terhadap RA," tegas Nazir.
Kini ketiganya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No 35 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman untuk ketiganya paling lama 20 tahun penjara.
(mae/mae)