Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, ditangkap polisi karena menghina seorang ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya. Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengatakan tokoh agama di masyarakat Indonesia punya kedudukan terhormat.
"Kedudukan tokoh agama di negara Indonesia itu memang memiliki kedudukan yang terhormat untuk saya. Berangkat dari Undang-Undang Dasar kita yang mendasarkan bahwa negara Indonesia ini berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Bukhori ketika dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah menjelaskan Indonesia berlandaskan agama, sehingga posisi tokoh agama di Indonesia itu sangat dimuliakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu menyinggung soal pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap tokoh agama. Diketahui, Fraksi PKS pernah mengusulkan RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU ini sempat ramai dibicarakan dan masuk ke Prolegnas Prioritas 2020.
"Itu posisi tokoh agama (ibarat) menjadi guru bagi bangsa ini. Dalam momen yang seperti ini, ini mestinya menjadi penting karena adanya perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dan juga simbol-simbol agama dan itu sebenarnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional tahun 2020," sebut Bukhori.
Bukhori sangat menyayangkan sikap Ustadz Maaher yang melakukan penghinaan kepada Habib Luthfi. Menurutnya, secara moral maupun ideologi, perbuatan menghina orang lain tidak dibenarkan.
"Tidak boleh dong menghina, baik itu secara fisik maupun secara nonfisik, kepada ulama ataupun tokoh agama karena kita mengharap ulama dan tokoh agama ini (ibarat) guru negeri untuk mengarahkan, memberi pencerahan, untuk memberi pembinaan agar bangsa ini semakin menuju kepada nilai keberadaban, nilai kemajuan, nilai kebertuhanan, nilai bermoral," pungkasnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya