Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, yakni Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian. Ia pun terancam 6 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Adapun penangkapan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, yaitu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_, Ustadz Maaher mengunggah cuitan yang dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya. Awi mengatakan saat ini polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi tersangka mengunggah konten sara pada akun twitter milik tsk yaitu @ustadzmaaher_. Sedangkan motif masih pendalaman," jelasnya.
Simak video 'Polri: Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.