Tersangka Ujaran Kebencian, 'Ustadz Maaher' Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Tersangka Ujaran Kebencian, 'Ustadz Maaher' Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 18:56 WIB
Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: Dok. Divisi Humas Polri
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, yakni Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian. Ia pun terancam 6 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Adapun penangkapan ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang ITE, yaitu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_, Ustadz Maaher mengunggah cuitan yang dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya. Awi mengatakan saat ini polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi tersangka mengunggah konten sara pada akun twitter milik tsk yaitu @ustadzmaaher_. Sedangkan motif masih pendalaman," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Polri: Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Bui-Denda Rp 1 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Polisi menangkap Ustadz Maaher pada Kamis (3/12) dini hari pukul 04.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Cimanggu Wates, Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan 4 handphone dan 1 buah KTP.

"Atas dugaan pelanggaran tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ucapnya.

"Barang bukti yang disita ada 4 buah handphone dan 1 buah KTP," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam salinan dokumen yang diperoleh detikcom, surat penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho.

"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads