Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks Menteri KKP Eddy Prabowo. PKS menyarankan agar Ngabalin menjadi pejabat yang teladan dengan mengutamakan musyawarah.
"Pejabat negara mesti jadi teladan. Baik jika banyak masalah diselesaikan dengan musyawarah," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).
Menurut Mardani, Ngabalin bisa mengedukasi publik termasuk kedua orang yang dilaporkannya itu untuk menjaga ruang publik tetap sehat. Mardani mengajak Ngabalin dan pejabat negara lainnya untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ayo semua pejabat negara termasuk elit politik untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan pencemaran nama baik dan lain-lain," imbuhnya.
Laporan Ngabalin terdaftar dalam nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui, dua orang yang dilaporkan Ngabalin adalah pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi. Keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
Ngabalin menganggap komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).
"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambungnya.
Sima video 'Merasa Difitnah soal OTT Edhy Prabowo, Ngabalin Polisikan 2 Orang':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Sementara itu, pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution, menyebut Yunus Anis menyudutkan kliennya karena menyebut ada keterlibatan Istana dalam penangkapan Edhy Prabowo.
"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," ujar Razman.
Sedangkan Bambang Beathor Suryadi dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Ali Ngabalin berangkat ke Amerika atas biaya dari penyuap Edhy Prabowo.
"Yang kedua, Saudara Bambang Beathor Suryadi. Beliau ini di salah satu media online mengutip dan menuduh bahwa Bapak Ali berangkat ke AS dibiayai oleh penyuap Bapak Edhy Prabowo. Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," kata Razman.