Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks Menteri KKP Eddy Prabowo. Dua orang terlapor adalah pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi.
Keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. Dia menyebut komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambung Ngabalin.
Sementara itu, pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution, menyebut dua orang yang dilaporkan adalah eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis.
"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," ujar Razman.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.