Polisikan Eks Staf KSP, Ngabalin: Saya Dituduh ke AS Dibiayai Penyuap

Polisikan Eks Staf KSP, Ngabalin: Saya Dituduh ke AS Dibiayai Penyuap

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 21:53 WIB
Ngabalin laporkan eks Staf KSP dan pengamat politik ke Polda Metro Jaya.
Ngabalin laporkan eks Staf KSP dan pengamat politik ke Polda Metro Jaya. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks Menteri KKP Eddy Prabowo. Dua orang terlapor adalah pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi.

Keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo. Dia menyebut komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambung Ngabalin.

Sementara itu, pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution, menyebut dua orang yang dilaporkan adalah eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis.

"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," ujar Razman.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sedangkan eks mantan staf KSP dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Ali Ngabalin berangkat ke Amerika atas biaya dari penyuap Edhy Prabowo.

"Yang kedua, Saudara Bambang Beathor Suryadi. Beliau ini di salah satu media online mengutip dan menuduh bahwa Bapak Ali berangkat ke AS dibiayai oleh penyuap Bapak Edhy Prabowo," ungkapnya.

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," sambung Razman.

Razman menambahkan pihaknya juga berencana melaporkan kedua media online tersebut ke Dewan Pers.

"Di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," ujar Razman.

Laporan Ngabalin terdaftar dalam nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads