6. Terancam penjara 6 tahun
Soni alias Maaher terancam pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Pihak kepolisian menjelaskan ancaman pidana ini sebagaimana termuat dalam UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
7. Polisi gandeng ahli bahasa dan ITE
Dalam menentukan jeratan hukum, Polri turut mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
(dnu/dnu)