4 Wanita Muda di Bali Jadi Korban Begal Payudara Dini Hari saat ke Pasar

4 Wanita Muda di Bali Jadi Korban Begal Payudara Dini Hari saat ke Pasar

Jabbar Ramdhani, Angga Riza - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 02:37 WIB
Polisi menangkap pria pelaku pencabulan terhadap 4 wanita muda di Tabanan (dok Polres Tabanan)
Foto: Polisi menangkap pria pelaku pencabulan terhadap 4 wanita muda di Tabanan (dok Polres Tabanan)
Denpasar -

Empat orang wanita muda di Pupuan, Tabanan, Bali, jadi korban pelecehan seksual. Peristiwa terjadi saat hari masih gelap.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar mengatakan ada empat wanita yang jadi korban pelecehan seksual. Keempat korban diperlakukan tak pantas oleh pelaku I Putu Adi Pratama Putra alias Doni saat hendak ke pasar.

"Setelah gagal dengan aksi pertamanya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar korban lainnya sehingga 4 perempuan muda yang hendak ke pasar menjadi korban ulah bejat si pelaku," kata AKBP Mariochristy dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni melakukan pelecehan terhadap empat korban dalam kurun waktu yang sangat dekat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/11) sekitar pukul 03.45-04.30 Wita.

Keempat korban yang melaporkan tindakan pencabulan pelaku ialah NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS. Mereka merupakan warga Kecamatan Pupuan.

ADVERTISEMENT

Tentu saja pada saat itu kondisi masih sepi. Salah satu aksi pelecehan seksual yang dilakukan Doni terekam CCTV dan kemudian viral di media sosial (medsos).

Tampak, Doni mengenakan hoodie dan melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita di depan sebuah rumah. Pelaku terus mengejar meski korban melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

Polisi mengatakan sebelum melancarkan aksinya, Doni membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor dan memepetnya hingga terjatuh. Tindakan tersebut dilakukan di tempat sepi.

"Setelah korban jatuh pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban," kata dia.

Belakangan terungkap, ternyata Doni merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru dibebaskan beberapa bulan lalu setelah mendapatkan program asimilasi Corona dari Kemenkum HAM.

"Di samping mengakui perbuatannya, juga terus terang mengaku keluaran LP Tabanan pada bulan Juli 2020, mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama, TKP-nya di wilayah Kediri-Tabanan pada tahun 2019," kata AKBP Mariochristy.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 285 juncto 53 KUHP atau 351 (1) juncto 65 KUHP. Polisi menyita 1 unit sepeda motor warna merah, sebuah tas selempang warna hitam, dan beberapa lembar pakaian.

Halaman 2 dari 2
(jbr/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads