Pria Bali yang Begal Payudara-Hendak Perkosa 4 Wanita Baru Dapat Asimilasi

Pria Bali yang Begal Payudara-Hendak Perkosa 4 Wanita Baru Dapat Asimilasi

Jabbar Ramdhani, Angga Riza - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 23:29 WIB
Polisi menangkap pria pelaku pencabulan terhadap 4 wanita muda di Tabanan (dok Polres Tabanan)
Polisi menangkap pria pelaku pencabulan terhadap 4 wanita muda di Tabanan. (dok Polres Tabanan)
Denpasar -

I Putu Adi Pratama Putra alias Doni ditangkap polisi atas kasus pencabulan begal payudara dan percobaan pemerkosaan terhadap 4 wanita muda di Tabanan, Bali. Terungkap, Doni ternyata residivis kasus yang sama dan baru dibebaskan pada Juli lalu.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar mengatakan Doni adalah salah satu napi yang bebas setelah mendapatkan program asimilasi dari Kemenkum HAM karena pandemi Corona.

"Di samping mengakui perbuatannya, juga terus terang mengaku keluaran LP Tabanan pada bulan Juli 2020, mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama, TKP-nya di wilayah Kediri-Tabanan pada tahun 2019," kata AKBP Mariochristy dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni ditangkap anggota Polsek Pupuan beberapa jam setelah empat orang wanita muda melapor karena telah menjadi korban pelecehan seksual. Keempat korban merupakan warga Kecamatan Pupuan yang berinisial NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS.

Keempat korban mengalami pelecehan seksual pada hari yang sama, yakni Senin (30/11). Pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor dan memepetnya hingga terjatuh.

ADVERTISEMENT

Begitu korban terjatuh, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual kepada korban di jalanan. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, tampak pelaku mengejar korban yang juga melakukan perlawanan. Namun situasi di lokasi terlihat sepi.

"Setelah korban jatuh pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban," kata dia.

Sedianya ada lima orang yang jadi korban. Namun pelaku gagal pada aksi pertamanya. Kemudian pelaku tetap melanjutkan aksi cabulnya kepada wanita lain hingga 4 orang menjadi korban.

"Setelah gagal dengan aksi pertamanya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar korban lainnya sehingga 4 perempuan muda yang hendak ke pasar menjadi korban ulah bejat si pelaku," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 285 juncto 53 KUHP atau 351 (1) juncto 65 KUHP. Polisi menyita 1 unit sepeda motor warna merah, sebuah tas selempang warna hitam, dan beberapa lembar pakaian.

Halaman 2 dari 2
(jbr/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads