Jalani Sidang Perdana, Jack Lapian Didakwa Cemarkan Nama Baik Pendiri Kaskus

Jalani Sidang Perdana, Jack Lapian Didakwa Cemarkan Nama Baik Pendiri Kaskus

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 18:31 WIB
Jack Boyd Lapian
Jack Boyd Lapian (detikcom)
Jakarta -

Jack Boyd Lapian menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik selaku terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jack Lapian didakwa bersama-sama Titi Sumawijaya mencemarkan nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Sidang digelar di Ruang Sidang V, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020). Dakwaan dibacakan oleh jaksa Leo. Jack Lapian selaku Terdakwa I, sedangkan Titi selaku Terdakwa II.

Jack Boyd Lapian menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pencemaran nama baik pendiri Kaskus, di PN Jaksel, Kamis (3/12/2020).Jack Boyd Lapian menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pencemaran nama baik pendiri Kaskus. (Dwi Andayani/detikcom)

Jaksa mengatakan Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama pada Senin 16 September 2019 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di depan pintu masuk gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan hal ini bermula saat Jack Lapian mengirimkan pesan kepada Andrew Darwis. Selanjutnya, Jack Lapian disebut menyebarkan informasi kepada media terkait pelaporan yang dilakukan terhadap Andrew atas kasus penipuan.

"Terdakwa dua mengirimkan WA (WhatsApp) dengan menggunakan alat atau perangkat telepon kepada Andrew Darwis yang berbunyi, 'ini akan panjang, ruwet, dan bikin nama lo naik media minggu depan di online juga di media cetak, TV'," kata jaksa sambil membacakan pesan Jack Lapian kepada Andrew.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Selanjutnya, Jack Lapian dan Titi Sumawijaya disebut melakukan pencemaran nama baik dalam konferensi pers yang digelar. Keduanya menyebut Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi tanya-jawab, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan," ujar Jaksa.

"Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam meminjam," sambungnya.

Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 27 ayat 3 KUHP, Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads