Kepala Desa (Kades) Cit, Kecamatan Riau Silip, Bangka Belitung (Babel), Ardani (51), divonis bebas setelah 2 bulan mendekam di tahanan. Ardani dinyatakan majelis hakim tidak terbukti menjadi provokator menghalangi proses penyidikan kasus kehutanan.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/12/2020). Kasus bermula saat ada penyidik dari KLHK melakukan Operasi Jaga Bumi 2018. Dalam operasi itu, ditemukan operasi penambangan tanpa izin di Desa Cit.
Dalam tindakan itu, tiga buat alat berat diamankan tim penyidik. Namun, dalam proses pengamanan alat bukti, sejumlah orang datang melakukan aksi dan menghalangi proses penyitaan. Dalam kerumunan itu, ada Ardani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terjadi gesekan antara warga dan aparat. Akhirnya Ardani diamankan dengan dalih menjadi provokator. Dua tahun berlalu, kasus ini akhirnya disidangkan di PN Sungailiat.
Jaksa mendakwa Ardani dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 102 ayat 1 juncto Pasal 22 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ardani dinilai jaksa dengan sengaja mengalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, tidak pidana pembalakan liar, dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Jaksa menuntut Ardani selama 1 tahun penjara.
Namun, dalam pembuktian, Ardani bisa meyakinkan hakim bila dirinya tidak bersalah. Ia di kerumunan bukan menjadi provokator dan menghalangi penyidikan, tapi malah meredakan amarah warga. Alasan itu dikabulkan majelis hakim.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum," ucap majelis hakim yang diketuai Fatimah.
Duduk sebagai anggota majelis dalam vonis yang dibacakan pada Rabu (2/12) kemarin itu Dewi Sulistiarini dan Arief Kadarmo. Majelis menyatakan saat massa bersitegang dengan petugas, Ardani tidak memprovokasi, tapi malah meredakan emosi massa.
"Terdakwa mengatakan kepada massa 'Jangan berbuat anarkis, tenang-tenang!". Lalu Terdakwa menyuruh massa untuk pulang dan membubarkan diri dengan mengatakan 'Pulanglah, kenapa kumpul di sini'. Namun massa yang merupakan masyarakat yang ada di sekitar lokasi penambangan tersebut tetap tidak mau pulang," ujar majelis dengan suara bulat.
Meski dibebaskan, Ardani telah merasakan jeruji besi sejak jaksa menahan Ardani mulai 2 September 2020 hingga vonis diucapkan.
"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata majelis tegas.
(asp/jbr)