PT Pertamina (Persero) MOR I jalin kerja sama rekonsiliasi data pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan Pemerintah Daerah Sumatera Utara. Hal itu dilakukan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBBKB di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan Executive GM Regional Sumbagut Herra Indra W bertempat di Pendopo Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR I Taufikurachman mengatakan hal ini untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B-2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi terkait PBBKB untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam periode Januari sampai Oktober 2020 total pembayaran PBBKB Pertamina MOR I di lima provinsi sebesar Rp 1,96 triliun," ujar Taufikurachman dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Adapun area operasional Pertamina MOR I di lima provinsi tersebut adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Khusus Provinsi Sumatera Utara merupakan Provinsi dengan PBBKB sebesar 33% atau Rp 653 miliar dari total pembayaran PBBKB tersebut.
Diakuinya, satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite. "Dalam periode Januari sampai Oktober 2020, rata-rata pembayaran PBBKB Regional Sumbagut per bulan adalah Rp 196 miliar," katanya.
Taufikurachman menjelaskan kelompok usaha terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah jenis usaha transportasi sebesar 52% dari total pembayaran PBBKB.
Dalam kesempatan tersebut, KPK menerima plakat dari Pertamina MOR I. Plakat tersebut diserahkan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili mengungkapkan KPK mendukung penuh transparansi data terutama dalam hal pendapatan daerah satu di antaranya melalui PBBKB tersebut.
"Tujuan kerja sama ini untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Pemerintah provinsi akan mendapat manfaat terkait dengan PBBKB," jelasnya.
(akn/ega)