Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Sitaan, Rokok Ilegal-Alat Bantu Seks

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Sitaan, Rokok Ilegal-Alat Bantu Seks

Hery Supandi - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 15:30 WIB
Pemusnahan barang bukti sitaan Bea Cukai di Bengkulu (dok. Istimewa)
Pemusnahan barang bukti sitaan Bea-Cukai di Bengkulu (dok. Istimewa)
Palembang -

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Bengkulu memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus yang disita mulai November 2019 hingga November 2020. Total barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp 556,2 juta.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Bengkulu, Kamis (3/12/2020). Barang yang dimusnahkan antara lain 576.900 batang rokok, 62 botol HPTL dan 124 minuman keras, paket narkoba, serta enam paket alat bantu seks.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Ardhani Naryasti, mengatakan barang yang dimusnahkan itu berpotensi merugikan negara Rp 308,6 juta. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang-barang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat barang ilegal itu negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp 308,6 juta. Semuanya adalah barang ilegal mengandung bahan narkoba, konten pornografi dan barang tanpa cukai," kata Ardhani.

Ardhani mengatakan barang ilegal itu diamankan dari pelabuhan, bandara, maupun transportasi darat. Transaksi barang-barang ilegal itu kebanyakan dilakukan secara daring.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan ada empat pengedar sabu dan tembakau Gorilla yang telah diserahkan ke BNN Provinsi Bengkulu.

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads