Pilkada 2020 akan memasuki masa tenang pada 6 Desember mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut politik uang atau money politics sering kali terjadi di masa tenang sehingga pihaknya akan melakukan patroli.
"Memasuki masa tenang, bahwa potensi pelanggaran di masa tenang, money politics dan sebagainya, pengalaman-pengalaman itu banyak terjadi, kami melakukan upaya yang kami namakan patroli pengawasan anti politik uang," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam rapat koordinasi Sentara Gakkumdu yang disiarkan melalui siaran YouTube Bawaslu RI, Kamis (3/12/2020).
Abhan mengatakan Bawaslu akan melakukan patroli itu bersama pihak kepolisian. Hal itu guna mencegah terjadinya pelanggaran pilkada, terutama politik uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tentu ini bisa bersama-sama dan jajaran kepolisian agar bisa menekan, agar tidak terjadi politik uang dan tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya di masa tenang," tutur dia.
Pada masa tenang, kata Abhan semua aktivitas kampanye sudah dihentikan. Namun Abhan menyebut kampanye di media sosial masih menjadi tantangan.
"Karena pada prinsipnya ketika masa tenang tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Ini tentu menjadi tantangan kita soal bagaimana misalnya kampanye di media sosial, itu saya kira menjadi tantangan kita semua. Media sosial menjadi ruang untuk peserta pilkada untuk melakukan kegiatan kampanye, bahkan di tengah COVID ini kita dorong menggunakan media sosial bagian dari metode kampanye," tutur dia.
Abhan mengatakan, di media sosial, semua orang bisa menjadi pewarta. Dia mewanti-wanti terjadinya ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax soal pemilu.
"Tetapi di sisi lain ini juga ada dampak lain adalah bahwa di era digital seperti ini semua bisa menjadi pewarta, semua bisa menulis berita dengan semudah mungkin. Ini yang menjadi tantangan kita agar bagaimana konten di media sosial ini tidak menjurus kepada ujaran kebencian, hoax," jelasnya.
Guna mencegah kampanye negatif di media sosial, Bawaslu akan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan pengawasan. Dia menyebut, jika ditemukan tindak pidana pilkada, akan ada penindakan.
"Maka tentu dalam konteks ini, Bawaslu kalau tidak menjadi ranah wilayah di UU Pilkada maka koordinasi kami dengan Pak Kabareskrim di bagian siber akan melakukan kerja sama ini untuk melakukan tindakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran siber, pelanggaran itu kalau tidak kita tindak akan bisa mempengaruhi kualitas dari pilkada itu sendiri," tutur dia.