'Ustadz Maaher' Ditangkap Bareskrim, Pelapor: Bukti Hukum Ditegakkan

'Ustadz Maaher' Ditangkap Bareskrim, Pelapor: Bukti Hukum Ditegakkan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 13:23 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (tengah) dan tim pengacara.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi (tengah) dan tim pengacara. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan kasus SARA. Muannas Alaidid selaku kuasa hukum salah satu pelapor menilai penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi menjadi pelajaran bagi ulama lain agar berdakwah dengan akhlak yang baik.

"Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi banyak pihak, khususnya bagi mereka yang berdakwah, baik itu para ustaz, kiai, habib, dan lainnya, untuk memberikan dakwah itu kepada umat dengan cara-cara yang berakhlak. Khususnya Nabi diturunkan di muka bumi gitu, bahwa Nabi diturunkan untuk menyempurnakan akhlak," ujar Muannas Alaidid saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2/2020).

Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar bijak dalam menggunakan media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebagai pembelajaran untuk kita semua, bagi saya atau siapa pun itu, agar kemudian menggunakan media sosial kemudian untuk menggunakan dengan bijak," tuturnya.

Lebih lanjut, Muannas Alaidid mengapresiasi polisi yang bekerja cepat menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Meski Ustadz Maaher At-Thuwailbi ditangkap bukan atas laporannya, menurutnya, konten perkara yang dilaporkan sama yakni penghinaan terhadap kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.

ADVERTISEMENT

"Apresiasi kepada pihak kepolisian yang di beberapa tempat misalnya mengalami pengusiran kan. Di Cengkareng kan, nah kemudian hari ini menunjukkan bahwa hukum kemudian ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku nah itu tanggapannya," tuturnya.

"Sebetulnya materi yang dilaporkan itu kan berkaitan dengan habib kan, soal konten yang berjilbab itu yang 'pake jilbab cantik ya', kan ada kontennya tapi sempet dihapus, yang melaporkan itu kan ada Waluyo, ada kita juga, kontennya sama," sambungnya.

Simak informasi penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi di halaman selanjutnya.

Seperti diketahui, Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di Bogor pada pukul 04.00 WIB pagi tadi. Penangkapan Maaher At-Thuwailibi disaksikan oleh istrinya.

"Juga dengan dibawa barang sebagai barang bukti, HP, tablet, dan laptop," ujar Djudju Purwantoro selaku koordinator tim kuasa hukum Soni Eranata saat dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim. Maaher At-Thuwailibi ditangkap sebagai tersangka kasus UU ITE.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh detikcom, surat penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho.

"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads