MA Hukum Perempuan Pemeran 'Seks Gangbang' Garut 3 Tahun Penjara

MA Hukum Perempuan Pemeran 'Seks Gangbang' Garut 3 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 12:41 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada V, perempuan di kasus video seks gangbang di Garut. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas V sehingga terbukti melanggar UU Pornografi dalam kasus video seks gangbang di Garut. Alhasil, V tetap dihukum 3 tahun penjara karena menjadi pemeran 'seks gangbang'.

Kasus bermula saat beredar video seks gangbang pada 2019. Di video itu, terlihat seorang perempuan melakukan perbuatan tidak senonoh dengan beberapa pria.

Polisi segera bertindak dan menangkap para pelaku. Tiga di antaranya ditangkap, termasuk V. Adapun suami V yang juga ditangkap meninggal dunia saat mengikuti proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2 April 2020, PN Garut menyatakan V terbukti turut serta dengan sengaja menjadi objek yang mengandung muatan pornografi. V kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 15 Mei 2020. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi dengan harapan V dihukum 5 tahun penjara. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak perbaikan sepanjang mengenai barang bukti berupa 2 buah HP dirampas untuk dimusnahkan," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020). Vonis itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Gazalba Saleh dan Eddy Army.

Di sisi lain, V saat ini sedang mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut V, ia tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam mantan suaminya itu saat melakukan hubungan suami-istri, termasuk video viral seks beramai-ramai atau seks gangbang di Garut yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang. Oleh sebab itu, pasal yang menjeratnya dinilai tidak konstitusional.

Pasal 8 UU Pornografi yang menjerat V berbunyi:

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya.

Sidang di MK masih berlangsung hingga hari ini.

Halaman 2 dari 2
(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads