Anita Kolopaking meralat maksud berita acara pemeriksaan (BAP) terkait 10 action plan fatwa Mahkamah Agung (MA) di sidang terdakwa Andi Irfan Jaya. Anita meralat kata 'Pinangki Sirna Malasari' menjadi 'Andi Irfan Jaya'.
Awalnya, hakim ketua IG Eko Purwanto mengkonfirmasi BAP yang bunyinya Anita menyebut action plan itu dibuat oleh Pinangki. Namun, kata Pinangki diganti oleh Andi Irfan, menurut Anita semua yang mengurus action plan adalah Andi Irfan.
"BAP nomor 15A Saudara menjawab ketika ditunjukkan action plan jawaban saudara gini, 'ya benar saya kenal surat ini, surat inilah yang saya maksudkan dengan action plan yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya dan Pinangki Sirna Malasari kepada Joko Soegiarto Tjandra yang kemudian baru saya ketahui dari Joko Soegiarto Tjandra ketika mengirim WA action plan di awal Desember 2019, gambar saya dapatkan dari Joko Soegiarto Tjandra di mana Joko Soegiarto Tjandra mengatakan saya tak pernah setuju yang diajukan dari Pinangki Sirna Malasari, saya nggak mau ditipu lagi'. Benar?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anita kemudian mengkoreksi BAP itu. Menurut Anita, yang benar adalah Andi Irfan yang mengurus soal action plan itu.
"Tidak, jadi saya mau membenarkan yang mulia, Pak Djoko itu bilangnya Andi Irfan, Andi Irfan Jaya," kata Anita.
"Kata Pinangki Sirna Malasari bukan Pinangki tapi Andi Irfan Jaya?" tanya hakim lagi dan diamini Anita.
Anita mengaku baru ingat bahwa Andi Irfan memiliki banyak peran dalam action plan. Peran Andi Irfan ini dimulai sejak Pinangki mengenalkan Andi ke Anita dan Djoko Tjandra sebagai konsultan orang media.
"Jadi saya baru kenal Andi Irfan Jaya tanggal 25, saya ingat sekarang peran Andi Irfan Jaya dari tanggal 14, Pinangki katakan akan hadirkan swasta lalu dari awal pertemuan, kami sudah diperkenalkan figur Andi Irfan Jaya sebagai konsultan," jelasnya.
"Beliau adalah orang media yang saya ingat, maka waktu pertemuan dengan Djoko Tjandra panjang-lebar bicara konsultan. Ketika action plan saya terima, baru saya tahu 'oh Andi Irfan Jaya banyak tugasnya', jadi maksud saya itu peran Andi Irfan Jaya dari awal sampai habis adalah konsultan," ucap Anita.
Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Andi Irfan Jaya. Andi Irfan didakwa didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.
Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.