Jl Himpun Dana Via Kotak Amal, Muhammadiyah: Salurkan Sedekah ke Lembaga Resmi

Jl Himpun Dana Via Kotak Amal, Muhammadiyah: Salurkan Sedekah ke Lembaga Resmi

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 18:00 WIB
Abdul Muti (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Abdul Mu'ti (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan kotak amal sebagai media untuk mendanai kegiatan terorisme. Muhammadiyah meminta masyarakat menyerahkan zakat dan infak melalui lembaga resmi.

"Supaya lebih aman, sebaiknya masyarakat, khususnya umat Islam, menyerahkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah, seperti badan amil zakat (BAZ) yang dikelola pemerintah atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola ormas Islam," ujar Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat dihubungi, Rabu (2/11/2020).

Abdul menerangkan kotak amal merupakan dana yang dikumpulkan sesuai dengan ajaran Islam untuk membantu fakir-miskin. Sedangkan kegiatan teroris disebut tindakan kriminal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kotak amal adalah dana infak atau sedekah yang dihimpun untuk pendanaan kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam, terutama bantuan untuk orang-orang fakir dan miskin," kata Abdul.

"Terorisme adalah tindak kriminal yang luar biasa atau extraordinary crime, yang bertentangan dengan Islam dan hukum, baik nasional maupun internasional. Terorisme adalah kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan karena sering menimbulkan korban orang-orang yang tidak berdosa," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan kotak amal yang terdapat di masjid dikelola oleh takmir dan dilaporkan jumlahnya. Sedangkan kotak amal di minimarket akan disebut biasanya dikoordinasikan oleh pihak pengelola.

"Kotak amal masjid atau musala dikelola oleh takmir. Biasanya dilaporkan jumlah dan peruntukan di papan nama masjid atau musala atau tiap pekan sebelum salat Jumat. Kotak amal yang di tempat layanan umum seperti supermarket/minimarket biasanya dikoordinasikan oleh pihak pengelola, memang ini tidak ada akuntabilitas," kata Abdul.

Untuk diketahui, polisi menangkap salah satu aset berharga Jamaah Islamiyah (JI) Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polisi menyebut JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.

Upik Lawanga diketahui masuk DPO Densus 88 Polri sejak 2006. Setelah lebih dari 10 tahun mencari, Densus 88 berhasil menangkapnya di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Senin (23/11).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Upik Lawanga merupakan aset berharga Jamaah Islamiyah (JI) karena digadang-gadang menjadi penerus Azhari. Karena itu, Upik Lawanga disembunyikan JI dan kerap berpindah-pindah tempat.

"JI memiliki bidang tholiah (pengamanan orang dan aset) yang bersangkutan melarikan diri dari Poso pada 2007 melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo, hingga menetap di Lampung," kata Awi, Senin (30/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads