Jamaah Islamiyah (JI) menggunakan kotak amal sebagai media untuk mendanai kegiatan terorisme. Muhammadiyah meminta masyarakat menyerahkan zakat dan infak melalui lembaga resmi.
"Supaya lebih aman, sebaiknya masyarakat, khususnya umat Islam, menyerahkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah, seperti badan amil zakat (BAZ) yang dikelola pemerintah atau lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola ormas Islam," ujar Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti saat dihubungi, Rabu (2/11/2020).
Abdul menerangkan kotak amal merupakan dana yang dikumpulkan sesuai dengan ajaran Islam untuk membantu fakir-miskin. Sedangkan kegiatan teroris disebut tindakan kriminal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kotak amal adalah dana infak atau sedekah yang dihimpun untuk pendanaan kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam, terutama bantuan untuk orang-orang fakir dan miskin," kata Abdul.
"Terorisme adalah tindak kriminal yang luar biasa atau extraordinary crime, yang bertentangan dengan Islam dan hukum, baik nasional maupun internasional. Terorisme adalah kejahatan terhadap manusia dan kemanusiaan karena sering menimbulkan korban orang-orang yang tidak berdosa," sambungnya.
Dia mengatakan kotak amal yang terdapat di masjid dikelola oleh takmir dan dilaporkan jumlahnya. Sedangkan kotak amal di minimarket akan disebut biasanya dikoordinasikan oleh pihak pengelola.
"Kotak amal masjid atau musala dikelola oleh takmir. Biasanya dilaporkan jumlah dan peruntukan di papan nama masjid atau musala atau tiap pekan sebelum salat Jumat. Kotak amal yang di tempat layanan umum seperti supermarket/minimarket biasanya dikoordinasikan oleh pihak pengelola, memang ini tidak ada akuntabilitas," kata Abdul.