Polisi menyebut Jamaah Islamiyah (JI) menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk terorisme. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai ulah JI mendanai terorisme dari kotak amal itu hukumnya haram.
"Bagi kita, dari sisi agama, ini tentu itu adalah sebenarnya disebut korupsi yang dilakukan oleh teroris-teroris tersebut, dan itu haram, tidak dibenarkan menurut agama," kata Karding kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Dari kasus itu, Karding memetik pelajaran. Dia mengimbau masyarakat bila ingin beramal langsung memberikannya kepada yang berhak menerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu yang kedua, tentu ini bisa menjadi modus cara pengumpulan uang mereka, oleh karena itu, kita harus melakukan tidak hanya membangun sistem kontrol, sekaligus juga ada edukasi ke masyarakat bahwa nyumbang beramal itu akan lebih baik langsung kepada yang menerima, sehingga tidak menjadi disalahgunakan oleh pihak-pihak lain," ujarnya.
Karding pun merasa prihatin atas penyalahgunaan kotak amal untuk terorisme. Dia mendorong dibentuknya satu sistem yang kuat agar uang amal yang terkumpul sampai ke tangan yang membutuhkan.
"Saya kira ini sangat kita prihatin ya, sangat menyesalkan ada kejadian seperti ini. Ke depan menurut saya tidak boleh terjadi," ucap Karding.
"Oleh karena itu, butuh satu sistem yang kita buat bersama atau pemerintah buat, mencoba memastikan bahwa seluruh sedekah, amal, itu betul-betul sampai kepada yang berhak, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan, apalagi untuk kepentingan terorisme," imbuhnya.
Simak video 'Densus 88 Ringkus 1 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Bogor!':
Sebelumnya, sejumlah fakta terungkap usai penangkapan salah satu aset berharga, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polisi menyebut JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.
"JI memiliki bidang Tholiah (pengamanan orang dan Asset) yang bersangkutan melarikan diri dari Poso pada tahun 2007 melalui jalur Makassar, Surabaya, Solo hingga menetap di Lampung," kata Awi, Senin (30/11).
Polri mendeteksi aliran dana kelompok JI. Dana tersebut berasal dari perorangan hingga penyalahgunaan dana kotak amal di minimarket.
"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari Badan Usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," imbuh Awi.
"Dana-dana ini digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Syiria dalam rangka pelatihan militer dan taktik terror, gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah/jihad organisasi JI," sambung Awi.