Pinangki Bantah Beli BMW X-5 Usai Menang Kasus: Tak Logis Saya Bilang ke Sales

Sidang Kasus Suap Pinangki

Pinangki Bantah Beli BMW X-5 Usai Menang Kasus: Tak Logis Saya Bilang ke Sales

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 16:45 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Pinangki Sirna Malasari membantah keterangan tenaga sales di PT Astra International BMW, Yeni Pratiwi, yang bersaksi di sidang kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Pinangki menyebut keterangan Yeni yang menyatakan dirinya membeli BMW X-5 setelah menang kasus tidak benar.

"Saya nggak pernah katakan saya pernah menang kasus karena tidak logis saya katakan kaya gitu ke seorang sales," ujar Pinangki, yang duduk di kursi terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

Pinangki kemudian juga membantah keterangan Yeni terkait laporan PPATK. Pinangki mengaku sudah melaporkan pembelian mobil BMW itu ke PPATK dan ada buktinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat mobil saya, saya beli cash, dan itu by sistem dilaporkan di PPATK semua, dan tidak ada seorang sales PPATK nggak ya, nggak ada. Saya beli cash, mohon izin, nanti akan saya jadikan bukti kami," kata Pinangki.

"Jadi itu pasti sudah dilaporkan PPATK. Mungkin Saudara ini nggak tahu. Karena di PPATK tercatat sudah ada," imbuh Pinangki.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, majelis hakim mengonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Yeni yang menyebut Pinangki membeli mobil karena berhasil memenangi kasus. Yeni pun membenarkan BAP itu.

"Saudara di sini (BAP) katakan bahwa pembayaran bujet habis menang kasus, tapi saksi nggak nanya kasus apa. Benar?" kata hakim ketua IG Eko Purwanto dan diamini Yeni dalam sidang.

Lalu Yeni mengatakan Pinangki menolak mengisi laporan PPATK saat membeli mobil BMW X-5. Padahal Pinangki membeli mobil itu secara cash, bukan kredit.

"Menawarkan ke PPATK, (jawaban Pinangki) keberatan," kata Yeni saat bersaksi dalam persidangan Pinangki.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra serta tindak pidana pencucian uang. Dia disebut jaksa menguasai USD 450 ribu yang diduga berasal dari Djoko Tjandra. Jaksa menyatakan, pada 2019-2020, Pinangki menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari kasus korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 di money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga disebut jaksa menyamarkan asal-usul uang korupsi dengan membeli sejumlah kendaraan sekaligus melakukan operasi kecantikan. Salah satu kendaraan yang dibeli adalah BMW X-5, yang harganya Rp 1,7 miliar.

Halaman 2 dari 2
(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads