Viral Jambret Emak-emak hingga Tersungkur, 2 Pria di Sumsel Ditembak

Viral Jambret Emak-emak hingga Tersungkur, 2 Pria di Sumsel Ditembak

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 15:39 WIB
Polisi tembak 2 pria terduga jambret di Palembang (Raja Adil-detikcom)
Polisi menembak 2 pria terduga jambret di Palembang. (Raja Adil/detikcom)
Palembang -

Dua pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan, Randa (25) dan Gilang (20), ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah aksi mereka menjambret emak-emak viral.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, menyebut kedua pelaku ditangkap usai lima kali beraksi. Sasarannya adalah ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor.

"Kedua pelaku adalah jambret di kawasan Jakabaring. Dari laporan yang kita terima ada lima kali melakukan aksi serupa," kata Suryadi di Mapolda, Rabu (2/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryadi mengatakan keduanya ditangkap di kawasan OPI Jakabaring oleh tim Unit I Subdit dipimpin Kompol Antoni Adhi. Dia mengatakan korban terjatuh dari motor akibat aksi kedua orang tersebut dan mengalami luka.

"Korban ini adalah ibu-ibu, wanita lemah. Jadi itu dimanfaatkan oleh kedua pelaku beraksi, korban mengalami luka setelah terjatuh dijambret di motor," kata Suryadi.

ADVERTISEMENT

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mengiringi motor target di tempat sunyi. Melihat situasi aman, korban langsung dipepet dan ditarik tasnya dari atas motor.

Korban, Yuliani (48), yang mengendarai sepeda motor seorang diri, tidak dapat berbuat banyak. Dia jatuh tersungkur hingga mengalami luka-luka.

"Korban luka-luka, satu pelaku berinisial RN adalah residivis dan baru keluar pada 2014 lalu. Mereka biasa beraksi di sekitar kota, mulai Kertapati, Jakabaring, sampai daerah-daerah pinggiran yang sunyi," kata Suyadi.

Pelaku lainnya, Randa, mengaku menjambret untuk membayar kos. Dia juga mengaku akan menikah 4 hari lagi.

"Benar, Pak, kami pelakunya, itu butuh uang untuk bayar kos. Ada dapat uang sama HP, rencana saya nikah 4 hari lagi," katanya.

Keduanya ditahan di Polda Sumsel. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads