Kasus Suap Proyek Masjid, Vonis Bupati Solok Selatan Nonaktif Diperberat

Kasus Suap Proyek Masjid, Vonis Bupati Solok Selatan Nonaktif Diperberat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 15:36 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Padang -

Pengadilan Tinggi (PT) Padang memperberat hukuman Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria dari 4 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Muzni terbukti bersalah dalam kasus suap proyek masjid senilai miliaran rupiah.

Kasus dimulai saat KPK menetapkan Muzni menjadi tersangka pada 2019. Kasus bergulir ke pengadilan dan Muzni didakwa menerima suap total Rp 3,3 miliar dari pengusaha Muhamad Yamin Kahar.

Uang tersebut diduga terkait dengan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 16 September 2020, jaksa KPK mengajukan tuntutan selama 6 tahun penjara. Tapi PN Padang hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa KPK tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muzni Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian bunyi putusan PT Padang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/12/2020).

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai ketua majelis Dr Panusunan Harahap dengan anggota majelis Ramli Darasah dan Firdaus. Putusan itu diketok pada Selasa (1/12) kemarin.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Muzni Zakaria untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dikurangi dengan uang sejumlah Rp 440.000.000 yang telah disita oleh KPK dari Terdakwa," ujar majelis.

Bila tidak membayar uang pengganti, maka diganti hukuman 2 tahun penjara. Simak di halaman selanjutnya...


Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti, diganti hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Muzni dijatuhi pidana pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," ucap majelis.

Majelis sepakat perbuatan Muzni telah merugikan hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat Kabupaten Solok Selatan untuk mendapatkan dan menikmati Masjid Agung dan Jembatan Ambayan sebagaimana yang telah direncanakan. Muzni juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan dalam pembangunan rumah ibadah, sebagai tempat peningkatan iman dan takwa yang sangat dibutuhkan masyarakat, bangsa, dan negara," beber majelis.

Nama Muzni Zakaria sempat mencuat gara-gara tidak meluluskan drg Romi sebagai CPNS di Pemkab Solok Selatan karena difabel. Padahal drg Romi merupakan peserta seleksi dengan nilai tertinggi. Setelah didesak banyak pihak, drg Romi akhirnya bisa jadi PNS.

Halaman 2 dari 2
(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads