"Amar putusan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/6/2020).
Yamin dinyatakan terbukti memberikan uang suap senilai Rp 3,3 miliar kepada Muzni Zakaria. Uang itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 3,2 miliar serta berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta.
Uang itu diberikan karena Yasmin Kahar mendapatkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Muhamad Yasmin Kahar Muzni terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas putusan itu, Ali mengatakan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini