Penyuap Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 16:56 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan (Foto: dok. iStock)
Padang - Penyuap Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria, Muhamad Yamin Kahar, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Yamin terbukti memberikan suap kepada Muzni Zakaria terkait paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan, Solok Selatan.

"Amar putusan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri sebagaimana mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/6/2020).

Yamin dinyatakan terbukti memberikan uang suap senilai Rp 3,3 miliar kepada Muzni Zakaria. Uang itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 25 juta, Rp 100 juta, dan Rp 3,2 miliar serta berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta.

Uang itu diberikan karena Yasmin Kahar mendapatkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Muhamad Yasmin Kahar Muzni terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas putusan itu, Ali mengatakan, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. (ibh/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads