HRS Tak Penuhi Panggilan, Komisi III: Hormati Hukum Tunjukkan Contoh Baik

HRS Tak Penuhi Panggilan, Komisi III: Hormati Hukum Tunjukkan Contoh Baik

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 15:15 WIB
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2019). Agenda rapat membahas hasil seleksi capim KPK periode 2019-2023.
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta -

Habib Rizieq Syihab (HRS) tidak memenuhi pemanggilan polisi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan di Jakarta. Komisi III DPR RI mengimbau semua warga negara menghormati proses hukum.

"Tetapi sebagai WN kita hidup di negara yang berdasarkan hukum. Kita hidup di negara yang berdasarkan hukum. Saya mengimbau hendaknya kita menghormati sebuah proses hukum, bahwa orang dipanggil, belum tentu orang itu bersalah," ujar Ketua Komisi III DPR Herman Hery di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini enggan berkomentar banyak mengenai ketidakhadiran Habib Rizieq dalam pemanggilan polisi kemarin. Menurutnya, itu urusan pribadi Habib Rizieq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya saya melihat terkait apa yang dipertanyakan, hadir atau tidak hadir pertama itu urusan pribadi beliau," kata Herman.

Namun, Herman menekankan pentingnya seorang pemimpin agama untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Khususnya menjadi contoh dalam menghormati hukum yang berlaku di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"Tetapi sebagai negara, sebagai pemimpin umat tentu kita juga menunjukkan contoh yang baik kepada bangsa ini, kepada semua orang bahwa sebagai pemimpin kita ini menghormati hukum," ucapnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (1/12). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua.

"Menjadi pertanyaan kalau sampai hari ini tidak datang, apa yang dilakukan penyidik? Kita tunggu sampai malam ini. Kalau tidak ada malam ini kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12) siang.

Pada panggilan kedua ini, Habib Rizieq Shihab diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12).

Halaman 2 dari 2
(hel/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads