Setelah ditelusuri, SM sedang berada di Cileunyi. Kemudian, SM diamankan pukul 19.00 WIB.
Pukul 22.00 WIB, petugas bergerak ke Kalibata City untuk menangkap SM. Di kamar SM, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 15 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai informasi dari SM, ada pabrik tembakau sintetis yang terletak di salah satu apartemen di Bekasi. Petugas menangkap AN (32) dan RD (28).
"Tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 85 kg (diamankan)," imbuh Finari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, 50 kg tembakau sintetis disita di kediaman RD. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.
(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini