Perda Corona Diteken, Pemkab Muba Siapkan Sanksi Sosial-Denda Rp 5 juta

Perda Corona Diteken, Pemkab Muba Siapkan Sanksi Sosial-Denda Rp 5 juta

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 13:22 WIB
Dodi Reza meneken Raperda Corona (dok Humas).
Dodi Reza meneken Raperda Corona (Dok. Humas)
Palembang -

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa pemerintah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, resmi disetujui menjadi peraturan daerah. Salah satunya terkait COVID-19.

Adapun 4 raperda tersebut meliputi tentang COVID-19, Rencana Detail Tata Ruang, Zonasi Perkotaan di Kecamatan Babat Supat. Terakhir ada pula tentang Pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya.

"Persetujuan bersama Raperda menjadi Perda ini kami tanda tangani bersama pimpinan DPRD pada rapat paripurna di ruang rapat DPRD Senin kemarin," terang Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Rabu (2/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi mengatakan pembentukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang RPJMD Kabupaten Muba Tahun 2017-2022. Hal ini untuk adaptasi perubahan dari anggaran karena pandemi COVID-19.

Kemudian, Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru COVID-19, Dodi menyampaikan bahwa Musi Banyuasin adalah yang pertama di Indonesia memiliki Perda COVID-19 untuk tingkat kabupaten.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Perda COVID-19 juga sudah diteken untuk DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat, di mana semua upaya dilakukan untuk pengendalian COVID-19.

"Perda COVID-19 ini adalah perda yang sangat penting untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia oleh pandemi COVID-19. Ini adalah yang pertama di Indonesia untuk tingkat kabupaten setelah Perda COVID-19 yang ada di DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat," kata Dodi.

Adapun sanksi dalam raperda yang telah disetujui tersebut tertuang pada Pasal 15, 16, dan 17. Di mana setiap pelanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling sedikit Rp 20 ribu hingga Rp 5 juta.

Namun ada pula sanksi berupa membersihkan fasilitas umum, push up, menyanyikan lagu-lagu nasional hingga mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

"Pengenaan saksi dimaksud dilakukan oleh Satpol PP, Satgas Kabupaten, dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tutup Dodi.

Simak video 'Indonesia Masuk 5 Besar Kasus COVID-19 se-Asia':

[Gambas:Video 20detik]



(ras/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads