Pria inisial SA ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 10 tahun di Ponok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini mengungkap 10 kejahatan lain yang dilakukan tersangka sejak 2017 silam.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan bahwa tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual sejak 2017. Di tahun 2019 dia kembali melakukan kejahatan pelecehan seksual.
"Jadi perlu digarisbawahi sekali lagi bahwa tersangka sudah melakukan 11 kali tindak pidana. 1 terkait yang kita rilis (pencabulan anak) dan 10 lainnya adalah tindak pidana lain," kata AKP Angga kepada wartawan di Polres Tangsel, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga merinci 10 kejahatan lainnya yang dilakukan oleh SA. Di antaranya 3 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban lain.
"Kemudiam 4 kali melakukan begal payudara tercatat melakukan dari periode 2019 sampai Agustus 2020 di Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama," tuturnya.
Pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian dan penjambretan.
"Tersangka melakukan tiga kali pencurian handphone salah satunya korban merupakan pesepeda," imbuhnya.
Angga menambahakan, pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut. Polisi masih akan menggali kemungkinan adanya korban lain mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan tersangka.
"Jadi terhadap peristiwa ini kita juga sedang menggali laporan polisinya untuk kemudian kita jerat yang bersangkutan dengan tindak pidana lain," tuturnya.
Simak kronologis dan modus pelaku pencabulan di halaman selanjutnya.
Modus Ngaku Kru TV
Tersangka SA ditangkap atas laporan polisi terkait kasus pencabulan bocah 10 tahun di media sosial. Kejahatannya itu viral di media sosial.
Dalam tampilan CCTV yang viral, SA terlihat membonceng korban naik motor. Dari situ pelacakan SA akhirnya terungkap dan dia ditangkap pada pekan lalu.
Polisi sempat memberikan timah panas kepadanya di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dia ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Korban dibujuk tersangka dengan diimingi akan dijadikan sebagai artis. Tersangka mengaku sebagai kru televisi dalam menjalankan aksinya.
"Jadi modus operandi dari tersangka mengaku sebagai salah satu bagian dari kru TV," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggerang Selatan AKP Angga Surya Saputra di Polres Tanggerang Selatan, Selasa (1/12/2020)
Mulanya pelaku berputar-putar untuk mencari korban. Kemudian pelaku mendekati calon korbannya dan mulai merayu untuk dijadikan artis.
"Jadi awalnya pada tanggal tersebut tersangka berputar-putar mencari korbannya, kemudian sampai di suatu tempat terdapat seorang anak perempuan inisial CPP berumur 10," kata Angga.
Pelaku merayu korban dengan mengatakan wajah korban mirip dengan artis sinetron. Pelaku berjanji akan menjadikan korban sebagai artis.
"Tersangka mengatakan bahwa korban mirip artis sinetron dan tersangka bisa menjadikan korban sebagai artis karena tersangka kerja sebagai kru TV," kata Angga dalam rilis.
Berhasil mempengaruhi korban, pelaku membawa korban berputar-putar. Pelaku mulai mencabuli korban di atas motor.
Setelah itu, korban dibawa ke kebun kosong. Di sana korban dicabuli lagi. Pelaku mengancam akan meninggalkan korban bila berteriak.
"Kemudian korban diancam akan ditinggalkan jika dia berteriak." lanjut Angga.
Korban alami trauma. Simak di halaman selanjutnya.
Ortu Minta Pelaku Dihukum Berat
Pria inisial SA pelaku pencabulan kepada bocah 10 tahun di Tangsel berhasil diamankan polisi. Ibu korban pun berharap pelaku dikenakan hukuman berat.
"Ya pasti hukuman paling berat ya," kata ibu korban yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020).
Selain itu, ibu korban pun mengatakan pelaku bukan kali ini saja melakukan upaya pencabulan kepada anak di bawah umur. Saat berita anaknya menjadi korban pencabulan viral di media sosial, ibu korban mendapatkan keterangan dari orang tua anak lainnya yang pernah menjadi korban pelaku.
"Ternyata kemarin anakku masuk IG di situ ada yang komen orang tua bilang anakku juga sama tuh. Terus aku dm-an jadi ternyata dia pernah ngelakuin hal sama bulan Maret lalu (korban) umurnya 12 tahun. Jadi udah pernah sebelumnya," jelasnya.
Untuk itu dia berharap polisi tidak ragu memberikan hukuman setimpal kepada korban. Dia berharap dengan tindakan tegas polisi akan membuat takut para pelaku kejahatan lainnya.
Selain itu, ibu korban pun menceritakan kondisi anaknya usai menjadi korban pencabulan. Dia menyebut saat ini anaknya mengalami trauma dan takut bertemu orang lain.
"Sekarang dia kalau ketemu orang lain juga nggak mau, takut dibilang 'nanti aku ditarik lagi'," ujarnya.
Bocah perempuan tersebut sendiri menjadi korban pencabulan SA pada Rabu (18/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor memaksa korban untuk ikut.