Isu Suap Pembuatan RUU, Akil Mochtar Diminta Klarifikasi
Jumat, 27 Jan 2006 15:41 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono meminta agar Wakil Ketua Komisi III DPR M Akil Mochtar mengklarifikasi isu yang menyatakan Akil telah menerima sejumlah uang dalam pembuatan RUU Pemekaran Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadang Kalimantan Barat.Sebagai Ketua DPR dan Wakil Ketua Partai Golkar, Akil meminta agar klarifikasi ini segera dilakukan agar masalah ini tidak mengambang dan segera tuntas."Saya berharap ini tidak benar, karena sudah dibantah bahwa itu adalah fitnah. Namun agar tidak ngambang dan supaya cepat tuntas, Akil bisa segera mengklarifikasi itu," kata Agung kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (27/1/2006).Mengenai bentuk klarifikasi yang akan disampaikan, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada Akil apakah dengan langsung datang ke KPK atau disampaikan melalui media massa.Seperti diberitakan rakyatmerdeka.co.id pada Selasa 24 Januari lalu, tiga LSM yakni Indonesian Corruption Watch (ICW), Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Sekanas Citra) dan LBH Jakarta melaporkan adanya dugaan kasus suap dalam pembentukan UU 34/ 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Sekadang, Kalimantan Barat.Mereka melaporkan salah seorang anggota DPR inisial MAM, yang pada tahun 2001 menjabat pimpinan Komisi II dan sekarang menjadi anggota komisi III DPR terlibat suap. MAM diduga menerima suap sebesar Rp 680 juta.Menurut Sekjen Sekanas Citra, Arif Nur Alam, pihaknya menemukan adanya indikasi suap terhadap salah satu angota DPR itu, digunakan untuk melancarkan pembentukan Kabupaten Melawi.Informasi tersebut terbongkar dari koresponden MAM dengan Pemkab Sintang. MAM sendiri telah mengakui menerima uang tersebut dalam empat tahap untuk membahas RUU Kabupaten Melawi.MAM melalui korespondensi dengan Pemkab Sintang mengatakan siap mengembalikan uang tersebut bila dinilai ilegal. Namun MAM mengancam menggunakan hak inisiatifnya sebagai anggota DPR untuk mencabut UU tersebut.
(bal/)











































