Dua desa di Jambi bertikai sebulan lebih yang dipicu konflik lahan. Pertikaian antara Desa Semerap dan Muak ini pun mengakibatkan tewasnya seorang warga.
Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan pihak Polres Kerinci menerima dua laporan terkait pertikaian dua desa ini. Meski kedua desa telah didamaikan secara adat, proses hukum tetap berjalan.
"Adanya dugaan tindak pidana perusakan, yaitu objek tanaman milik masyarakat Semerap yang berladang di Muak, kemudian adanya kasus penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Irjen Rachmad Wibowo dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus perusakan ladang, Polres Kerinci telah meningkatkan kasus ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agus dan Tran. Kedua tersangka kooperatif dengan bersedia wajib lapor dan berkas kasus keduanya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Sementara untuk kasus penembakan, Polres Kerinci telah membongkar makam untuk mengecek proyektil atau peluru yang diduga masih bersarang di kepala korban.
"Ternyata setelah dilakukan ekshumasi memang adanya proyektil tersebut dan dilakukan penyitaan dari dokter yang melakukan autopsi, dan dilakukan uji balistik Labfor Palembang," katanya.
Konflik Desa Muak dan Desa Semerap telah diselesaikan lewat hukum adat. Para tokoh adat (depati) sudah dipertemukan dan dicapai kesepakatan damai.
"Hasil mediasi ini, kita berharap tidak ada lagi permasalahan ke depannya, karena para depati sudah saling bertemu dan sepakat," kata Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12).
Untuk diketahui, konflik dua desa tersebut terjadi pada Minggu (25/10). Konflik diawali pembakaran ladang warga Desa Semerap oleh warga Desa Muak yang berujung kemarahan warga Semerap. Warga Semerap lalu menuju perbatasan Desa Muak dengan membawa tombak dan parang.
Warga Semerap lalu memblokade jalan dengan kayu besar. Sempat terjadi gesekan antarwarga kedua desa yang menyebabkan tertembaknya seorang warga oleh senjata api rakitan.
Korban penembakan akhirnya meninggal di rumah sakit. Pihak pemda dan aparat TNI-Polri saat itu langsung terjun ke lokasi dan mendinginkan suasana.
Berikut ini isi surat kesepakatan damai yang ditandatangani masing-masing tokoh adat kedua desa:
1. Pihak pertama merupakan perwakilan Pemangku Adat Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat.
2. Pihak Kedua merupakan perwakilan Rio Genti Merajo Desa Muak, Kecamatan Bukit Kerman.
3. Pihak pertama dan pihak kedua sepakat menerima keputusan Lembaga Adat Ulayat Depati Rencong Telang atas putusan nomor : 47/DPT-NANB 6/LADRT-UKP/2020 Keputusan terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kesepakatan ini.
4. Pemerintah Kabupaten Kerinci menyerahkan bantuan penyelesaian konflik kepada Depati Rencong Telang berupa uang tunai dengan total sebesar Rp 125 juta.
Baca juga:
Alibi Keji Pria Cabuli Anak Tetangga untuk Bandingkan dengan Istri
5. Bantuan yang diterima oleh Depati Adat Rencong Telang akan diserahkan langsung kepada Pemangku Adat 5 Desa Semerap pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di sekretariat Kedepatian 5 Desa Semerap Kec. Danau Kerinci Barat dengan rincian sebagai berikut :
a. Bahwa anak jantan yang meninggal dunia an. Awara diberikan santunan sebesar Rp 40 juta.
b. Anak jantan yang luka berat telah melakukan pengobatan melalui operasi an. Bakhtiar diberikan santunan sebesar Rp 20 juta.
c. Anak jantan yang luka ringan an. Halidin diberikan santunan sebesar Rp 10 juta.
d. Untuk perbuatan jatuh di negeri orang oleh masyarakat Adat 5 Desa Semerap diberikan santunan sebesar Rp 25 juta dan akan dihanguskan pada acara duduk silahturahmi dari kedua belah pihak bertempat di sekretariat Rencong Telang Kecamatan Pulau Sangkar.