KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 11:49 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Foto: Gedung Merah Putih KPK (Rachman Haryanto)
Jakarta -

Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka kasus korupsi proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Mereka akan diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla RI pada 2016.

Keduanya yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM). Seorang lagi yakni Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru. Selain Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.

Kasus ini berawal pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juki diangkat menjadi Ketua dan anggota ULP di Bakamla.

ADVERTISEMENT

Pada tahun yang sama, ada usulan anggaran pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016. Kemudian, ULP Bakamla mengumumkan lelang BCSS dengan pagu anggaran Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp 399,8 miliar dan PT CMIT, kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang pada September 2016.

Kemudian terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu pada Oktober 2016. Meski anggaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya.

Lalu, Bambang Udoyo selaku PPK dan Rahardjo selaku Dirut PT CMIT meneken kontrak dengan nilai Rp 170,57 miliar pada 18 Oktober 2016. Kontrak itu disebut bersumber dari APBN-P 2016 dan berbentuk lump sum.

"Ini dari kontrak Rp 170 miliar ada kerugian diperkirakan Rp 54 miliar. Modusnya mungkin mark up, meninggikan harga. Ini sesuatu yang lazim terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Bagaimana KPK atau POM AL mengembalikan kerugian negara? Ini kan yang menikmati kerugian negara kemungkinan besar adalah korporasinya. Maka korporasi yang nanti kita tuntut untuk mengembalikan kerugian negara itu. Mungkin dengan mentersangkakan korporasinya," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Selain ketiga tersangka itu, sebenarnya ada seorang tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Bambang Udoyo, yang merupakan militer aktif. Kasus tersebut ditangani POM AL kemudian disidang di Pengadilan Militer Jakarta. Bambang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan satellite monitoring di Bakamla.

Halaman 2 dari 2
(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads