Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial. Terdapat, tujuh calon anggota yang akan diuji pada hari ini.
Rapat digelar secara fisik dan virtual di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/12/2020) pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
"Kami membuka rapat uji kelayakan ini fit and proper tes calon anggota komisi yudisial dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Pangeran di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta pertama yang mengikuti uji kelayakan adalah Mukti Fajar Nur Dewata. Dia hadir secara langsung di ruang rapat.
Setiap calon anggota Komisi Yudisial akan mendapat kesempatan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) selama 60 menit. Berikut 7 calon anggota Komisi Yudisial yang akan mengikuti fit and proper test hari ini.
1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim)
2. M Taufiq Hz (unsur mantan hakim)
3. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum)
4. Binziad Khadafi (unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurjanah (unsur masyarakat)
Bagaimana tahapan fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial? Simak halaman selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III memastikan proses seleksi akan bersifat terbuka. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi.
"Seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata Ketua Komisi III, Herman Herry, dalam keterangan tertulis, Senin (30/11).
Ada beberapa tahapan yang dilalui dalam seleksi ini. Setiap calon anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak.
Tahap akhir, penetapan 7 calon terpilih akan dilakukan dengan musyawarah mufakat atau dengan pemungutan suara. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi III.
"Persetujuan dan Penetapan terhadap 7 calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR. Penentuan dan penetapan 7 calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," tutur Herman.