Komisi Informasi Pusat (KIP) melansir lembaga publik tertransparan di Indonesia. Untuk kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan nonkementerian, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) masuk lima besar.
Berikut ranking lima besar:
1. Bank Indonesia dengan nilai 88,51
2. Komisi Yudisial dengan nilai 86,01
3. Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan nilai 82,44
4. Mahkamah Konstitusi RI dengan nilai 82,03
5. Sekretariat Kabinet dengan nilai 80,35
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peringkat di atas dilaporkan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rabu (25/11). Gede memaparkan hasil monev keterbukaan badan publik (BP) bahwa dari 348 BP yang dimonitor sepanjang 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk kategori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif, dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.
Menurutnya, kondisi yang memprihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara pemerintah, BP, dan Komisi Informasi. Ia menyampaikan bahwa masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah," ungkap Gede.
Bagaimana respons MK dan KY menanggapi hal itu. Simak berita selengkapnya di halaman berikut.
Menanggapi hal itu, MK mengapresiasi hasil tersebut. Juri bicara MK Fajar Laksono mengatakan pada intinya MK akan menjalani kewenangannya sesuai dengan amanah.
"Pada prinsipnya, dalam hal ini, MK berpegang pada prinsip bahwa persidangan perkara yg menjadi kewenangan MK merupakan peristiwa publik, sehingga publik memiliki hak untuk tahu (rights to know) apa yang terjadi dalam persidangan dan memastikan MK mengemban amanah dengan sebaik-baiknya," kata Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Kamis (26/11/2020).
"Untuk itu, bagi MK, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan menjadi kebutuhan," ujar Fajar.
Atas dasar prinsip di atas, MK memberikan kesempatan dan membuka pintu bagi publik untuk mengetahui seluruh kinerja di MK. Siapa pun bisa melihat proses persidangan di MK, baik secara langsung atau melalui streaming. Bahkan MK juga aktif menyebarluaskan berkas perkara, risalah sidang, hingga putusan lewat berbagai sarana.
"Oleh sebab itu pula, informasi publik di MK bukan hanya dibuka seluas-luasnya kepada publik, melainkan juga memberikan kemudahan untuk mengakses informasi. Meraih penghargaan dari mana pun bukan tujuan utama, tetapi tentu kami sangat berterima kasih sekiranya apa yg dilakukan MK mendapatkan apresiasi," pungkas Fajar.
Dihubungi terpisah, KY mengatakan akan mempertahankan predikat tersebut. Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Adha Pamekas menargetkan akan mengembangkan inovasi dan kolaborasi sehingga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
"Semoga kami dapat meningkatkan prestasi sehingga meraih Informatif di tahun depan. Dengan dukungan pimpinan dan seluruh pegawai KY, kami yakin akan menjadikan keterbukaan informasi sebagai target lembaga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," jelas Adha.
KY, menurutnya, akan berupaya memberikan pelayanan publik berkualitas dengan bekerja transparan, efektif dan efisien, serta akuntabel.
"Di masa pandemi ini, KY terus berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik agar akses publik terhadap informasi semakin mudah. Sebagai lembaga negara, KY berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan bekerja transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sedangkan Mahkamah Agung tidak masuk dalam 5 besar lembaga tertransparan versi monitoring dan evaluasi (monev) 2020 Komisi Informasi (KI). MA menyatakan hasil monev itu bisa menjadi bahan evaluasi ke depan.
"Kita tidak tahu persis apa kriteria penilaian. Tapi menurut MA RI, MA RI dan badan-badan peradilan di bawahnya sesungguhnya sudah sangat terbuka," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom.