Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyerahkan Millen Cyrus ke Balai Besar BNN di Lido, Bogor. Sebelum menjalani rehabilitasi, Millen Cyrus akan diobservasi terlebih dahulu selama 14 hari.
"Udah diserahterimakan di BNN Lido, pukul 14.45 WIB tadi," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk AKP Reza Rahandhi saat dihubungi detikcom, Senin (30/11/2020).
Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan Millen Cyrus sudah berada di Balai Besar BNN Lido pada sore tadi. Sulistyo mengatakan Millen Cyrus akan diobservasi terlebih dahulu sebelum menjalani rehabilitasi.
"Yang jelas akan dilakukan observasi dulu selama 14 hari. Pengecekan ketergantungan sampai tingkat mana," lanjut Sulistyo.
Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan bahwa lamanya program rehabilitasi yang harus dijalani oleh Millen Cyrus sangat tergantung dari hasil observasi. Paling cepat, Millen Cyrus akan direhabilitasi selama 3 bulan.
"Apakah akan 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun, tergantung hasil observasi," imbuhnya.
BNNK Jakarta Utara rekomendasikan Millen Cyrus direhabilitasi. Simak di halaman berikutnya.